Jakarta, MEDIA SURYA – Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Menanggapi akan hal itu, Ketum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini,” kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Fakta Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny G Plate

Kepada awak media, Surya Paloh terlihat berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini.

“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.  Akan hal itu, Kejagung langsung menahan Johnny G Plate.

Terlihat, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Johnny Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu Plate pun langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus Ini Diduga Merugikan Negara Mencapai Rp 8 triliun

 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kejagung Bawa 4 Boks Usai Geledah Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate

Kerugian keuangan Negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Berikut enam tersangka dalam kasus ini, AAL, GM, YS, MA, IH, dan JGP.

Editor : Agung Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *