Jalankan Putusan MA, Konglomerat Medan Mujianto Ditangkap Tim Kejaksaaan Tinggi Sumut
Medan, MEDIA SURYA – Konglomerat Mujianto Terpidana Korupsi Rp 39,5 M Ditangkap, Konglomerat asal Kota Medan itu ditangkap usai ditetapkan sebagai buron.
Kepada Wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan kabar tersebut. “Benar tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto,” ujar Yos, Selasa (8/8/2023).
Ditanya proses penangkap apakah berjalan lancar, Yos mengaku bahwa penangkapan atau eksekusi yang dilakukan hari ini sempat menemui hambatan dikarena Mujianto sempat kabur.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.
“Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat,” kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7) lalu.
Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan, pun menerbitkan surat DPO. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.
“Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO,” terangnya.
Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. “Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu,” pungkasnya. (Red)