Medan, Media Surya News – Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah memberikan janji manis kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP) terkait keberadaan Pojok Pajak.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Bismar Fahlerie, dalam keterangan resmi kepada para jurnalis, kemarin,

Ia menyatakan, Kanwil DJP Sumut I beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya berjanji akan memberikan pelayanan yang optimal.

“Baik layanan di dalam maupun di luar kantor pada masa-masa tersebut,” ucap Bismar.

Baca juga: Pojok Pajak Jadi Cara Jitu DJP Sumut I untuk Asistensi Pelaporan Pajak Masyarakat

Kata dia, pemberian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajin pajak (NPWP) dapat dilakukan dari mana saja.

“Caranya adalah dengan mengakses laman pajak.go.id,” Bismar menambahkan.

Namun, kata dia, apabila menemui kendala dalam prosesnya, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas pajak yang sedang memberi layanan di KPP ataupun di Pojok Pajak.

Selain itu, ia katakan WP juga dapat memanfaatkan layanan telepon kring pajak di 1500200.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Pojok Pajak di Medan dan Binjai yang Disediakan DJP Sumut I

“Atau live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1” jelas Bismar Fahlerie.

Di saat yang sana ia mengingatkan kalau masa pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tinggal 10 hari lagi.

“Yuk, segera lapor SPT Tahunan karena lebih awal, lebih nyaman,” Birmar mengajak.

Kata dia, DJP Sumut I benar-benar all out dalam melayani masyarakat selaku WP.

Baca juga: Warga Mulai Sadar, DJP Sumut I Dapat 17,3 Persen dari Target Pajak

Tak hanya Pojok Pajak, kata Birmar, seluruh Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga tetap memberikan layanan.

“Termasuk pada hari libur nasional dan akhir pekan untuk membantu WP dalam menyampaikan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP,” ucap Bismar.

Kata dia, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Medan, Bobby Nasution Bangun Dua Proyek Underpass

“Yaitu 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tegas P2Humas DJP Sumut I, Bismar Fahlerie.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *