MEDAN,Mediasurya.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan dua perkara tindak pidana untuk diselesaikan secara humanis. Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, para Koordinator dan Kasubdit secara daring dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (25/11/2024).
Dua perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan An. Tsk Muhammad Agung Wibowo Alias Agung melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu An. Tsk Toni Parlindungan Nadeak melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH bahwa dua perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut Adre W. Ginting menyampaikan bahwa perkara yang berasal dari Kejari Belawan dengan tersangka atas nama Muhammad Agung Wibowo Alias Agung melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Perkaranya berawal pada Rabu, (4/9/2024) bertempat di Jalan Marelan Gg Marta Pasar IV Barat Lk IV kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tersangka Muhammad Agung Wibowo alias Agung mengambil kunci rumah milik saksi Widya Suci Lestari (adik kandung) tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Widya dirumah saksi korban Patimah Zahara dari dalam lemari kamar saksi Patimah Zahara, setelah mengambil kunci rumah saksi Widya Suci Lestari, tersangka menyimpan kunci rumah tersebut didalam kantong celananya.
Rumah Widya Suci Lestari dan rumah saksi korban Fatimah Zahara saling berdampingan. Selanjutnya, pada Kamis (5/9/2024), saat tersangka melihat saksi Patimah Zahara sedang tertidur, tersangka keluar dari rumah dan menuju ke rumah saksi Widya Suci Lestari, sesampainya di depan rumah tersebut, tersangka membuka pintu rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah berlogo STJ.
Selanjutnya di dalam kamar, lanjut Adre tersangka menggeledah plastik orange yang bergantung di dinding kamar tidur saksi Widya Suci Lestari dan mendapatkan 1 (satu) untai kalung emas 24 Karat seberat 10 gram, sepasang anting-anting emas 24 karat seberat 2 gram, 1 mainan kalung 3 gram, 1 (satu) cincin emas 24 karat bermata 1 gram, 1 (satu) gelang tangan emas 24 karat seberat 5 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) milik saksi Patimah Zahara, selanjutnya tersangka kembali kerumahnya untuk berganti pakaian dan langsung pergi menemui Sdr. Sandi (DPO), kemudian tersangka dan Sdr. Sandi pergi menuju ke jalan Young Panah Hijau untuk membeli Sepeda Motor Scoopy Tahun 2012 dari Sdr. Amin (DPO) seharga Rp. 3.200.000.
“Tersangka kemudian menjual 1 (satu) cincin emas 24 karat bermata 1 gram, 1 (satu) gelang tangan emas 24 karat seberat 5 Gram ke toko emas di Jalan Brayan dengan hasil penjualan keseluruhan Rp. 2.600.000,” paparnya.
Seiring waktu berjalan, tersangka diamankan aparat penegak hukum dan mengakui telah mencuri perhiasan dan uang milik saksi Patimah Zahara yang keseluruhannya jika dijumlahkan kerugiannya mencapai Rp. 20.000.000, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Sementara perkara kedua berasal dari Cabjari Pancur Batu dengan kejadian tersebut terjadi, Kamis (2/11/2024) di Jalan Tuntungan Sembahe Baru Dusun 2 Desa Sembahe Baru Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang Tersangka Toni Parlindungan Nadeak sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. BK 6935 ACC kurang berhati-hati dan lalai dalam mengendarai sepeda motornya karena menghindari sebuah mobil putih yang datang dari arah berlawanan dan masuk ke jalur berlawanan, sehingga sepeda motor yang dikendarai Tersangka bersentuhan dengan Saksi Korban Esra Laia, pejalan kaki bersama dengan saksi Axel dan Saksi Mikael, kemudian setelah sentuhan antara sepeda motor milik Tersangka dan Saksi Korban, Saksi Korban terpental dan terhempas di aspal jalan.
“Dua perkara ini difasilitasi jaksa fasilitator untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis. Dimana perkara pertama yang berasal dari Kejari Belawan, antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara, dimana tersangka adalah anak kandung dari korban,” paparnya.
Kemudian, perkara kedua dari Cabjari Pancur Batu, antara tersangka dan korban tidak saling kenal. Akan tetapi, ketika jaksa fasilitator mempertanyakan keberadaan korban kecelakaan lalu lintas sudah sembuh dan bersedia memaafkan tersangka.
“Dua perkara ini diselesaikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dengan syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara korban dan tersangka sudah saing memaafkan,” tandasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan bahwa dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, artinya korban dan tersangka telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula. Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan orang tua, penyidik dan tokoh masyarakat.(Red/Tim)