Medan, MEDIA SURYA News -Polsek Delitua menangkap pria yang membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (8/3/23). Pelaku adalah M Rizki Ananda Daulay (18) seorang driver ojek online (Ojol) warga Jalan Bajak V Ujung, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/A/III/2023/SPKT/Polsek Deli Tua.
“Pelaku diamankan di Jalan Besar Delitua,” ujarnya, Kamis (9/3/13).
Dedy menjelaskan, awalnya pelaku membuat laporan pengaduan di Polsek Delitua, tentang adanya pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya.
“Pelaku mengaku dihajar oleh komplotan begal di SMA Negeri 1 Delitua,” ucapnya.
Menurut pengakuannya kepada petugas, pelaku seolah-olah dihajar oleh komplotan begal hingga bajunya berdarah-darah. Petugas yang mendapat pengaduan itu kemudian bergerak mendatangi lokasi untuk cek TKP.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa bajunya yang berdarah itu adalah gincu warna merah yang sengaja dibuat untuk membuat keterangan palsu,” ucapnya.
Dedy mengatakan, setelah didalami, ternyata pelaku nekat membuat laporan palsu untuk menghindari bayaran angsuran ke leasing.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa, dan dijerat dengan kasus laporan palsu,” pungkasnya. (msi)