Jakarta, MEDIA SURYA News – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/23). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim PN Jakarta menyebutkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Sementara itu keluarga almarhum Brigadir Yosua sebelumnya meminta Ferdy Sambo divonis pidana mati.
“Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin Simajuntak, tante Yosua kepada detikSumut, Kamis (2/2/2023) yang lalu.
Roslin kemudian menjelaskan maksud dari hukuman seberat-beratnya yang dia inginkan. Menurut Roslin, hukuman berat yang layak diberikan kepada Sambo adalah hukuman mati.
“Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya,” ujar Roslin.
Tidak sampai di persoalan hukuman bagi Sambo dan Putri, Roslin mengatakan pihaknya juga berharap agar hakim membersihkan nama Yosua. Roslin menyebut selama ini pihaknya merasa nama baik Yosua telah hilang karena fitnah yang disampaikan Ferdy Sambo cs.
“Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan,” terang Roslin. (dtc)