Medan, MEDIA SURYA – Gudang Carfo JNT di komplek pergudangan Intan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang digeledah Ditreskrimsus Polda Sumut, sabtu (8/4/23)
JNT Cargo berada di lokasi Komplek pergudangan intan, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan mengatakan Penanganan itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut, “iya hasil penyelidikan Tim mengamankan 12 (dua belas) Bal sepatu Bekas dan 1 (satu) unit mobil L300 mitshubishi pickup,” kata Hadi.
Hadi menambahkan Tim juga mengamankan 2 orang karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.