Medan, MEDIA SURYA – Upaya Pemenuhan Hak-Hak Setiap Tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56, bertempat di Aula Lt 3 Rutan Labuhan Deli, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 120 Orang Warga Binaan yang masih berstatus sebagai tahanan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan yang mewakili sebagai Kepala Rutan Labuhan Deli, Kasubsi Bantuan Hukum, Amran, Staf Bankum, dan Jajaran OBH Yesaya 56.
Dalam sambutannya Kepala Rutan, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarya kepada OBH Yesaya 56 atas penyuluhan hukum di Rutan Labuhan Deli.
“Saya berharap kepada Warga Binaan mohon diikuti kegiatan ini dengan serius, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini seluruh warga binaan dapat memahami dan terbantu dalam memperoleh bantuan hukum dari Negara,” ujar Kasiyantah.
Sebagai pemateri yang disampaikan bagi setiap tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis dapat mengikuti tata cara memperoleh bantuan hukum gratis baik mengajukan permohonan identitas pemohon, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan tanda tidak mampu.
WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Tahanan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis dengan baik. Mantap. (Nurlince Hutabarat)