Medan, Media Surya – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Lakukan Konferensi Pers terkait berita yang beredar di media cetak media online kamis, 29/08/24 di gedung uni plaza jalan M.T Haryono 13:00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Bapak Thomson Siagian/Komisaris Independen, Bapak Anwar Lawden/Direktur & Sekretaris Perusahaan, Bapak Salomo sitohang/ Communication Manager Dan Bapak Ignatius Ari Djoko Purnomo Komisaris Utama.

Dalam konferensi pers tersebut di buka langsung oleh Bapak Komisaris Utama Bapak Ignatius Ari Djoko Purnomo yang ingin mengklarifikasi berbagai pemberitaan – pemberitaan yang sudah muncul dan berkembang terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan.

Ignatius juga menegaskan “kami selaku PT TPL berkomitmen untuk selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan” ucap Komisaris Utama.

Komisaris Utama menambahkan “Bahwa PT TPL selalu menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, dan Perusahaan tidak pernah melakukan kriminalisasi dalam kasus hukum ini. Perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada” Ucap Ignatius.

Di Sisi lain Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, menyampaikan “bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil oleh PT TPL. karena perusahaan telah berulang kali melakukan upaya berdialog, untuk memperingati, menasihati dan juga sudah menegur agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.”ujar Anwar.

Anwar juga mengatakan “Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila Perusahaan tidak membuat laporan, maka Perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.

Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Perusahaan sangat menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.

Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perusahaan sudah terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

Disamping itu Anwar juga mengatakan ” TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan. Dan hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan Perusahaan dan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan. 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 diantaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah. Dalam kesempatan ini, TPL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tegas Anwar.

“Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutup Anwar. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *