BINJAI, MEDIA SURYA – Sejumlah Warga dan Awak media mempertanyakan kondisi salah satu SPBU Nomor : 14.207.**.** yang berada di Kota Binjai, Senin (11/09/2023). Adapun yang disoal adalah adanya aktifitas pembelian BBM dengan menggunakan jerigen.

Saat ditanya akan hal itu, salah satu pegawai SPBU menyatakan bahwa salah satu tempat pengisian pompa itu emang dikhususkan untuk melayani pengisian jerigen.


Jawaban itu tentu saja membuat tanda tanya bagi awak media, pasalnya selama ini, sesuai Surat Edaran nomor 541/3268 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi di propinsi sumatera utara. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak di perbolehkan melayani Jerigen. Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Nyatanya, di SPBU tersebut, pembeli BBM Jenis Partalite dengan menggunakan Jiregen lebih diutamakan. Bahkan, salah satu konsumen yang datang hendak mengisi BBM di tempat Pengisian itu diarahkan Petugas untuk mengisi ke tempat pengisian lainya. Hal itu tentu saja membuat konsumen itu terlihat kecewa. Ada apa dengan Pertamina? Apakah Pihak pertamina tidak mau tahu atau benarkah surat edaran dan UU Migas itu sudah tidak berlaku lagi.

Hingga berita ini turun, Direktur Utama Pertamina belum menjawab Pertanyaan Awak media. (Ag/Eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *