Jakarta, Media Surya – Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/7/2023), Jaksa Agung ST Burhanudin melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wahyoedho Indra menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Militer (PidMil).
Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan disebutkan Jaksa Agung yakin atas kualitas dan komitmen Mayjen Wahyoedho Indrajit untuk mengemban jabatan tersebut.
Ia juga yakin Indrajit mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi yang telah berdedikasi selama memimpin Bidang Pidana Militer.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan keberadaan JAM PidMil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.
Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan tugas dan fungsi JAM PidMil sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Antara lain, kata dia, perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Baca juga: Willy Samosir : Diduga Kasus Penahanan Herdon Samosir di Politisasi Orang Kuat Di Samosir
Lalu, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Penanganan perkara koneksitas; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas.
Kemudian, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Kurir Narkoba
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.
Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memiliki manfaat.(rik)