Medan, MEDIA SURYA News – Pengamat Hukum Farid Wajdi menilai oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang yang kerap terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon secara etis berpotensi melanggar kode etik hakim.

 

“Jika benar isu dimaksud, tentu perilaku oknum hakim tersebut tergolong kepada gaya hidup hedonis, serba-mewah dan jauh dari kata sederhana,” ucap mantan komisioner Komisi Yudisial yang juga merupakan Founder Ethics of Care kepada wartawan, Minggu (26/2/23).

 

Ia katakan, perilaku itu sudah masuk wilayah persoalan etik dan sangat serius karena memberi kesan kepada pubik tindakan tersebut dapat merusak citra sekaligus membentuk persepsi buruk kepada institusi pengadilan.

 

“Dalam kondisi kepercayaan publik yang perlu secara terus menerus diperkuat terhadap lembaga peradilan, perilaku tersebut justru menggerus atau bahkan meruntuhkan citra lembaga peradilan ke titik terendah,” sebut Farid Wajdi.

 

Dikatakan Farid, menurut prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tepatnya Butir 3 berbunyi: “Berperilaku arif dan bijaksana” dan butir 7, yaitu “menjunjung tinggi harga diri”, Hakim harus mempunyai sikap yang senantiasa terikat dengan pedoman perilaku etis profesinya.

 

Untuk itu, arif dan bijaksana berarti hakim mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.

 

“Menjunjung tinggi harga diri, berarti Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan,”ucapnya.

 

Profesi hakim adalah salah satu “officium nobile” (profesi yang mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya.

 

Oleh karena itu, Farid katakan sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim maka penegakannya harus tetap dilakukan.

 

“Tentu sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera. Kapan pun kurun waktunya sekalipun lampau tidak boleh jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan,” sebutnya.

 

Untuk menjaga kehormatan profesi hakim dan lembaga pengadilan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi agar dapat mendisiplikan atau menegur oknum hakim tersebut.

 

“Selain itu, Komisi Yudisial dapat melakukan inisiasi tindakan investigasi atas adanya pelanggaran dugaan perilaku tak etis atau gaya hidup hedonisme, serba-mewah oknum hakim tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik pihak Bawas MA atau KY tak perlu ragu jatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, heboh adanya mobil Jeep Rubicorn parkir di plataran parkir PN Medan. Diduga pemiliknya hakim berinisial MN dengan jabatan Hakim Madya Muda. (msi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *