Medan,MEDIA SURYA – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Ratusan massa dari Executive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar unjuk rasa di 2 (dua) titik lokasi berbeda di Kota Medan, Rabu (01/05/2024).

 

Massa memulai Orasinya didepan Kantor Pos Medan dan dilanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Prov Sumut), Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

 

Dalam aksinya didepan Kantor DPRD Sumut, ratusan massa mengatakan, pasca berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, upah semakin murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mudah, hak atas cuti-cuti berpotensi hilang, dan kebebasan berorganisasi semakin diberangus.

 

Bukan hanya itu, massa juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang perbudakan. Mereka menyebut kehidupan kaum buruh dan keluarganya dimiskinkan secara legal oleh wakil-wakil rakyat di Eksekutif maupun Legislatif melalui regulasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan-aturan turunannya.

 

Koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya mewakili ratusan massa, mengancam, bila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Sumut maupun pihak terkait lainnya, maka akan dilakukan mogok kerja massal dan bahkan akan terus melakukan aksi demonstrasi secara estafet.

 

Adapun tuntutan aksi yang dibacakan oleh Tony dihadapan personil Kepolisian yang mengawal dan melakukan pengamanan pada aksi itu adalah:

1. Cabut/batalkan Omnibus Law UU “perbudakan” Cipta Kerja;

2. Hostum: Hapuskan Outsourching – Tolak Upah Murah;

3. Segera selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU;

4. Segera selesaikan kasus buruh PT. SAMAWOOD dan menolak keras PHK sepihak di perusahaan tersebut;

5. Bayarkan dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Langkat;

6. Agar Disnaker Sumut selesaikan kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang sudah 10 tahun lebih;

7. Tambah Personil dan Anggaran bagi Wasnaker-SU untuk penguatan dan penegakkan hukum Ketenagakerjaan.

8. Segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di: PT. SAMROCK, PT. ERAMAS, PT. SRI RAHHAYU AGUNG, PT. BINTANG MUTIARA CEMERLANG, PT. GCS dan PT. CIPTA PRIMA.

 

Pantauan awak media, sebelum massa membubarkan diri, tampak perwakilan massa memberikan setangkai bunga kepada tiap-tiap personil Kepolisian yang hadir sebagai rasa simpati terhadap kinerja Polri dalam melakukan pengamanan terhadap aksi buruh.

 

Wakil Ketua Partai Buruh Sumut, Anggiat Pasaribu, mengatakan, pemberian bunga tersebut merupakan wujud apresiasi kaum buruh terhadap Kepolisian khusunya Polda Sumut yang telah menjadi garda terdepan dalam mengawal dan melakukan pengamanan aksi yang dinamai Aksi Simpati May Day 2024 itu.

 

“Selama kita berjuang di lapangan bahkan berpuluh-puluh tahun Polda Sumut selalu bersama kita, mereka sangat akrab dan sangat bersatu dengan buruh apabila melakukan aksi. Kita tadi sudah menyampaikan bunga ke Kepolisian, dimana bunga itu sebagai apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polri khususnya Polda Sumatera Utara yang telah mengamankan dan mengawal kegiatan ini. Bunga itu juga sebagai lambang keakraban dan lambang kecintaan buruh yang ada di Sumatera Utara terhadap Polda Sumut,” ucap Anggiat.

 

Menyikapi Polda Sumut yang telah menjadi benteng utama dalam pengamanan yang humanis ditiap aksi yang dilakukan, Tony berharap, hal tersebut terus dilakukan dan dipertahankan oleh Polda Sumut. Sebab hal itu, ia nilai sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat.

 

“Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan yang setiap kami melakukan aksi, kita selalu berkoordinasi dengan baik. Kami berharap hubungan ini terus berjalan dengan baik,” kata Tony. *(Tim/Jp)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *