Medan, MEDIA SURYA – HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) sebagai Gereja dengan tegas menyampaikan tidak akan melibatkan diri dalam usaha pertambangan.
Hal ini disampaikan Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar menyampaikan hal itu dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Media ini, di Medan, Sabtu (8/6/2024).
Ephorus HKBP itu menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berencana melalui Menteri Investasi Bahlil Lahaladia dan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada enam ormas keagamaan.
Salah satunya, ormas keagamaan Protestan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 Tentang “Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tuturnya.
Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, sebagai pucuk pimpinan HKBP organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia tersebut menegaskan, sesuai Konfesi HKBP Tahun 2016, HKBP memiliki tanggungjawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan diri sebagai Gereja untuk bertambang”, tegas Ephorus dalam pernyataan pers tertulisnya ditandatangani serta distempel resmi.
Menurutnya, pemanasan bumi tidak lagi terbendung dan harus diatasi dengan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Salah satunya, ormas keagamaan Protestan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, sebagai pucuk pimpinan HKBP organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia tersebut menegaskan, sesuai Konfesi HKBP tahun 2016, HKBP memiliki tanggungjawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan diri sebagai Gereja untuk bertambang”, tegas Ephorus dalam pernyataan pers tertulisnya ditandatangani serta distempel resmi.
Menurutnya, pemanasan bumi tidak lagi terbendung dan harus diatasi dengan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Selanjutnya, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, menyampaikan kepada pemerintah agar menindak para penambang yang telah melanggar aturan.
“Kami menyerukan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penambang yang tidak tunduk pada Undang-Undang”, tegas Ephorus, alumni STT-HKBP Pematang Siantar itu.
Sebelumnya, pernyataan pers itu menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2P) yakni lahan bekas PT. Arutmin Indonesia, PT. Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Adaro Energy, Tbk, PT. Multi Harapan Utama dan PT. Kideco Jaya Agung.
(Nurlince Hutabarat)