Deli Serdang, MEDIA SURYA – Pihak Pengadilan Negeri Kelas I a Lubukpakam dengan dikawal ratusan petugas Kepolisian dan TNI melakukan eksekusi atas lahan masyarakat di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Selasa 21/3/2023.
Pembacaan Eksekusi atas objek lahan persawahan milik Masyarakat ini tidak mendapat perlawanan karena masyarakat takut berbenturan dengan petugas Kepolisian dan TNI yang mengawal proses pembacaan eksekusi tersebut.
Pihak pengadilan yang juga didampingi pemohon eksekusi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) II Sumut membacakan eksekusi diatas lahan masyarakat yang nantinya akan dikorek dan akan dibangun Kanal Pengendali Banjir Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.
Sementara warga sebelumnya menolak upaya eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Kelas 1 a Lubukpakam karena belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan mereka. Masyarakat yang terdampak proyek Kanal BWSS II Sumut ini menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan oleh pihak BWSS II Sumut tidak sesuai dengan permintaan masyarakat agar dapat membeli lahan pengganti lain disekitar wilayah itu.
Ngatiyem (65) warga Terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi paksa PN Lubukpakam mengaku sangat sedih, yang mana sawah peninggalan almarhum suaminya yang selama ini menopang ekonomi keluarganya diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai dan bisa dibelikan lahan sawah pengganti disekitar daerah itu.
” Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami, setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil paksa oleh BWSS Sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut. Mereka bawa Polisi dan TNI untuk mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya, tapi mereka sangat tega menekan kami rakyat kecil,” keluh Ngatiyem yang tampak menangis.
Hal senada juga dikatakan Tuminem (54) ibu rumah tangga ini tak kuasa menahan tangisnya. Sejak memandangi ratusan aparat Kepolisian dan TNI serta pihak pengadilan membacakan eksekusi atas tanah miliknya. Ia mengaku hatinya sangat sedih, melihat tanah peninggalan orang tuanya turun temurun tak sanggup di pertahankan hingga di ambil paksa tanpa keikhlasan dengan ganti rugi yang wajar menurutnya.
“Macemana kalau diganti tapi tak bisa kita belikan lagi, sedihlah kami dipaksa begini, kalau uang yang diganti menurut mereka itu tak sesuai, hanya dihargai sekitar 57 jutaan saja, sementara pasaran tanah satu rantai di tempat ini sekitar Rp 60-70 jutaan serantai,” ucapnya.
Tuminem juga mengatakan dengan ganti rugi yang dititipkan BWSS Sumut di Pengadilan itu, ia mengatakan kedepan bagaimana ia menghidupi keluarganya dari bertani.
” Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru disekitar sini, saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek Pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa. Tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani,” ucap Tuminem.
Sementara itu, usai membacakan eksekusi pihak PN Lubukpakam langsung memerintahkan pihak BWSS II Sumut untuk menebang pohon pohon milik masyarakat diatas lahan yang akan dibangun proyek Kanal Pengendali Banjir Bandara Kualanamu.
Terkait Kegiatan eksekusi lahan warga diwilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh pihak PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan masyarakat baiknya diselesaikan secara hukum.
” Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar,” sebut Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir Bandara Kualanamu. Dan warga ini menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II Sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam. (mol)