Medan, MEDIA SURYA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik ST SH menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan yang mewajibkan pembayaran parkir kenderaan bermotor tepi jalan harus menggunakan e-Parking mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kota Medan.
Demikian disampaikan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan guna mendukung penerapan e-parki!ng tersebut.
Politisi dari partai Gerindra kota Medan ini, menuturkan
“Meski penerapan e-parking sebelumnya belum sesuai target yang diharapkan, namun, kata Harris lagi penerapan yang terbilang ekstrim ini dapat membuat jera dan memutuskan adanya juru parkir liar di kota Medan,” tutur Harris Kelana Damanik kepada awak media, Sabtu (20/4/2024).
Disebut Harris Kelana Damanik, kebijakan Dishub Kota Medan tersebut harus didukung oleh masyarakat apalagi diketahui tujuannya untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) sektor parkir.
“Langkah Dishub Kota Medan ini sudah tepat. Masyarakat juga akan diajari sehingga terbiasa menggunakan pembayaran elektronik seperti lewat Ovo, Dana, Qris dan sejenisnya. Para jukir juga tidak bisa bermain di lapangan, ” ujarnya.
Untuk titik-titik yang sudah menerapkan pembayaran dengan sistem e-Parking, terus dipantau oleh pihak dishub Medan agar ketika ada masyarakat yang masih canggung dapat dituntun dan diarahkan.
“Ketika penerapan e-Parking berjalan maka diharapkan PAD sektor parkir pinggir jalan dapat tercapai, ” terangnya.
Meski kebijakan ini kontroversial kontriversial, namun ini langkah Dishub Medan untuk menerapkan kebijakan tersebut dan selanjutnya di ikuti dengan penindakan dan ketegasan.
“Selain itu adanya, himbuan Dishub Medan yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat bahwa jukir tidak memakai alat e-Parking meminta uang parkir adalah ilegal, dishub Medan juga harus bisa menjadikan hal ini tidak menimbulkan kekacauan bagi masyarakat pengendara bermotor dengan perugas parkir,” imbuhnya mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)