Langkat, MEDIA SURYA – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di wakilkan oleh Asisten Adm Umum Musti Sitepu,SE,M.Si memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (2/10/2023)
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Asisten Adm Umum Musti Sitepu SE,M.Si menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai penyelenggara layanan publik yaitu segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat, dimana kualitas layanan merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggara pemerintahan.
Didasarkan atas undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dilakukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yaitu “dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya ada pada negara”.
Artinya pemerintah harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling) dengan perubahan paradigma layanan di atas Pemerintah Kabupaten Langkat melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Langkat telah sedang dan akan melaksanakan layanan jemput bola (pelayanan keliling) di bidang administrasi kependudukan bagi penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas (Penduduk rentan Adminduk).
Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat mudah dan aman kepada masyarakat Disdukcapil akan Langkat juga telah melakukan inovasi yang di sebut “Dukcapil go Digital” yaitu inovasi berbasis teknologi digital diantaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan kartu keluarga, surat keterangan pindah datang, akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.
Disdukcapil Kabupaten Langkat juga telah melakukan perjanjian kerjasama PKS dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan dengan pengadilan negeri Stabat pengadilan agama Stabat, rumah sakit umum dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat maupun rumah sakit umum dan swasta kota Binjai.
“Belum lama ini telah dilaksanakan rapat koordinasi nasional rakornas kependudukan dan pencatatan sipil yang berlangsung di Manado Sulawesi Utara dengan tema Digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik dan pemilihan umum 2024,” sebut Musti Sitepu.
Dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap pemilihan umum presiden dan wakil presiden tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November 2024 antara lain :
- Terkait dengan pemutakhiran data kependudukan yaitu sinkronisasi data pemilihan dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan opdating data pemilih
- Penyediaan akses pemanfaatan data penduduk untuk KPU yang akan berfungsi untuk verifikasi nomor induk kependudukan (Nik)
- Upaya dalam pengamanan data kependudukan yang berkoordinasi dengan badan siber dan sandi Negara (Bssn) untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan DP4 Kepada KPU
- Persiapan menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yaitu pendataan penduduk terlantar untuk kaum marginal orang dengan gangguan jiwa narapidana disabilitas daerah terpencil dan transgender
“Dengan perkembangan teknologi informasi marilah kita terus berkreasi dan berinovasi karena ke depan tugas kita semakin berat saat ini masyarakat kita sudah bisa menilai kinerja aparatur Pemerintah,” ujar Musti Sitepu.
“Maka untuk itu saya minta agar setiap ASN dan non ASN dapat meningkatkan kualitas diri berjalan dengan jujur disiplin cerdas cermat serta pahamilah bidang tugas masing-masing dengan demikian keberadaan saudara akan memiliki arti bagi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Langkat yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan kualitas diri dan karir saudara,” tambahnya.
Bertindak selaku perwira apel M.Hidayat,S.STP,M.Si, (Sekretaris Dinas Perhubungan), pemimpin apel Ronal Badia Ginting, dan pengucap Korpri Suhendra staf Dinas Perhubungan Kab.Langkat.
Turut hadir Para Asisten Setda Kab.Langkat, Para Staf Ahli Bupati Setda Kab.Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kab Langkat, Para Pejabat Eselon lll , lV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kab.Langkat, Para Aparatur Sipil Negara, non ASN dan peserta Apel.(Jefri)