Medan,  MEDIA SURYA – Pengawasan Penyidik sebagai wadah ataupun tempat dalam memecahkan masalah khususnya kasus terlapor Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku anak kandung pasangan suami isteri (pasutri) Demak Tampubolon di Polda Sumut terkesan di petieskan oknum-oknum PJU, Ada apa ?

Khususnya, dalam penyelesaian penanganan perkara.

“Ir. Tohap Tampubolon sudah di BAP oleh Penyidik di Polda Sumut oleh AKP Anggiat Nainggolan, SH. dan mengatakan dihadapan AKBP M. Syakhirul Rambe, Sos, SH.MH. bahwa Rospita adik kandung Ir. Tohap Tampubolon satu Ibu satu Bapak yaitu Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung bukan anak kandung Demak Tampubolon/ Dinar Siahaan,” ungkap Dr Djonggi.

Kemudian, “Saksi Tumpak Tampubolon (Anak abang Kandung Demak Tampubolon) saksi yang melihat langsung Rospita Mangiring Tampubolon diserahkan Ibu kandungnya Hilderia Marpaung (Ny. Rufinus Tampubolon) kepada Demak Tampubolon / Dinar Siahaan di Rumah Demak Jl. Cut Nyakdin Binjai karena Demak belum punya anak diberikan untuk memancing agar Dinar dapat melahirkan namun setelah Lima Tahun Dinar tidak juga dapat hamil dan melahirkan karena Rahimnya Kering atau Mandul sesuai kesaksian dibawah Sumpah Agnes Saragih (Ny. Tumpak Tampubolon) yang memeriksa Rahim Dinar atas Permintaan Demak Tampubolon, Agnes seorang Bidan RS Pirngadi Medan alumni Jerman Barat, sehingga Demak minta kawin lagi dan disetujui Dinar dan ditandatangani Dinar maupun ditanda tangani Isteri kedua Rosnellyana Manurung juga ditanda tangani keluarga besar Tampubolon dan Manurung sebagai saksi saksi,” ungkapnya lagi.

Dr Djonggi Simorangkir SH MH menghimbau ke rekan-rekan, agar dalam pelaksanaan tugas tetap mengacu kepada Perkap No.6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” jelas PH Kondang Dr Djonggi Ketua DPP Peradi Bidang HAM lewat HP selulernya Jumat, (30/5/2024).

Unsur-unsur Pidana pasal 421 KUHP telah terpenuhi. Di sini saya minta ketegasan dan pembuktian dari Polri dan Janji Kapolri untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada

“Pelaku tindak pidana dan pelanggar hukum. Hak Pelapor Josua Tampubolon dan Saudara-Saudara yang lindungi hukum, termasuk juga di lindungi Konstitusi Negara UUD 1945 dan UU HAM, Kedudukan hak nya ini sangat kuat di negara ini.

Jangan cederai penegakkan hukum di negara hukum

Indonesia adalah Negara Hukum. Tegakkan Hukum dengan benar, Tegak Lurus, Jujur dan Adil.

Jangan ada lagi korban rakyat kecil yang tidak punya uang seperti Josua Tampubolon dan Saudaranya ini tidak mendapatkan keadilan hukum di negara ini.

Josua merupakan anak kandung ayahnya Demak Tampubolon Sementara Rospita Mangiring adalah ponaan atau sepupu Josua bukan lahir dari rahim isteri Demak Tampubolon orang Nomor 3 di Binjai dibuktikan berdasarkan petunjuk Surat yang ditanda-tangani Saudara kandung Demak Tampubolon, 9 Kakak Abang kandung Rospita Mangiring juga tetangga tetangga, Gereja Demak Tampubolon mengungkap tidak pernah mengandung dari rahim Dinar karena sedah dibuktikan oleh Saksi : Agnes Saragih Bidan RSU Pirngadi, Alumni Jerman Barat yang memeriksa rahim Dinar Siahaan yang mandul atas permintaan Demak Tampubolon bidan RSU Pirngadi alumni Jerman,” tutur Dr. Djonggi.

Selain itu Saksi-saksi tidak mengakui Rospita anak kandung yakni: 1. Ibu Hutagaol Br Manullang tetangga Rufinus Tampubolon
2.Dra Bintang Simorangkir, SH
3.Dokter John Napitupulu
4.Lurah ERDI ANDIKA, SH
5.MARDIANA Kepling VII Jatinegara Binjai Utara Jl.Cut nyakdin Binjai,
6.Ny Tiurma Tampubolon/Frida Boru Inang Tua Kandung Yosua Darnel. 7. Ir Tumpak Tampubolon (Abang Kandung Rospita)
8.Risma Tampubolon (Kakak Kandung Rospita)
9.Ny. M. Hutabarat Martiana boru Tampubolon dari Binjai Namboru Rospita

  1. Ny Br Siahaan pedagang rambutan tetangga Demak Tampubolon
  2. Masih banyak saksi-saksi lain dari Gereja

Kapolri, Institusi Polri harus terus memperbaiki diri dan berbenah dengan benar-benar serius dan dengan benar melaksanakan Polri Presisi.

“Jangan hanya slogan dan Pencitraan saja. Jangan sakiti lagi hati masyarakat dan rakyat Indonesia. Bila oknum Poldasu inisial M tesebut terkesan tak profesional diduga sudah melakukan menghalang-halangi proses Hukum Pidana terhadap Rospita Mangiring sehingga mencapai 3 Tahun adalah hal yang mustahil profesional karena diduga sudah menerima upeti ? Selain mengaku-ngaku anak sngkat, mengalihkan nama harta ratusan miliar rupiah anak kandung yakni Josua Tampubolon dan 4 Saudara-Saudaranya diduga untuk memperkaya diri Rospita sendiri,” ungkap Dr Djonggi yang sudah melangla buana mengurusi kasus di dalam dan di luar negeri hingga Amerika Serikat.

Dr Djonggi M Simorangkir berharap bertemu Kapolda Sumut Irjend Pol Agung guna mengusut kebenaran terkait kasus ini meminta proses lanjut mengeluarkan izin Surat Ekshumasi melakukan Tes DNA Rospita dengan Alm Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan almarhum yang diakuinya sebagai orang tua kandung tidak hanya ungkapan bohong yang diaminkan oknum personil Poldasu baik penyidik dan pengawas.

Sesuai Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Lalu, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh pejabat yang tugas mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.

Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula ditambahkan Djonggi,

“Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan

“Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat baik di PN Binjai dan Polda Sumut tanpa tedeng aling-aling akan kita gugat diancam dengan pidana penjara karena selain hal di atas telah mecoreng dan merusak citra Pengadilan dan Polri “, imbuh Dr Djonggi Si Anak Medan berjibaku di Jakarta.

Sebelumnya Hingga akhirnya, Rospita Tampubolon sebelumnya dilaporkan ke Poldasu dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tepatnya pada 18 November 2021 sekitar pukul 15.02 WIB. Sementara, pada tanggal 26 Juli 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana, yang terjadi diketahui pada bulan Maret 2021 di Jl. Cut Nyak Dien No. 1 Kel. Jatinegara, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Pada tanggal 7 September 2023 Poldasu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap Rospita M Tampubolon (terlapor) untuk melakukan gugatan perdata kepemilikan di Pengadilan Negeri Binjai dengan perkara terdaftar nomor : 64/Pdt.G/2022/PN Bnj.

Diketahui bahwa, Rospita Tampubolon dilaporkan ke Poldasu pada Tahun 2021 lalu atas dugaan menguras harta orangtua angkat hingga ratusan miliar tanpa sepengetahuan anak kandung dari ayah angkatnya.

Sementara sebelumnya Rabu, 29/5/ Media ini telah melakukan pertemuan dengan Kabag Wasidik Polda Sumut AKBP Musa Tampubolon mengatakan bahwa kasus Rospita Mangiring Tampubolon telah sesuai prosedural dilakukan oleh anggota saya penyidik jadi masalah Test DNA nanti, hal ini sudah kami serahkan Ke Kabid Humas Kombes Hadi, jadi hubungilah Kabid Humas Hadi,” ungkap Musa. Tampubolon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *