Medan, MEDIA SURYA – Dr Djonggi Simorangkir SH MH menemui Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bambang Tertianto melalui Kaur Produk Kompol Zulkarnaen Selasa 30 Juli 2024 di rung kerjanya.
Dalam pertemuan suasana ramah-tamah Dr Djonggi Simorangkir SH MH didampingi isterinya Dr Ida Rumindang Rajagukguk menyampaikan terkait LP Josua Darnel B Tampubolon
yang belum ada kepastian hukum sejak Sepember 2021 lalu dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal dan pelayanan.
“Pengaduan Masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel,” tutur PH Kondang yang terkenal tegas, cerdas dan garang.
Dengan tenang dijelaskan Kompol Zulkarnaen bahwa Tugas Propam secara umum adalah “Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang bila ada penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri,” tutur Kompol Zulkarnaen.
Seiring hal tersebut Dr Djonggi bersama isterinya yang juga penasihat hukum Ida Rumindang Rajagukguk mendampingi Josua Darnel Tampubolon ingin menyampaikan secara lisan Propam Polda Sumut karena ada rasa tidak puas dan diduga ada yang tidak profesional dalam kinerja oknum penyidik Krimum Polda Sumut atas kasus yang dilaporkan Kliennya Josua Tampubolon warga Jakarta.
“Syukurlah setelah mendatangi Kaur Produk Propam Polda Sumut Kompol Zulkarnain yang ramah, lembut dan baik, kita merasa sedikit lega, penyidik sebelumnya diduga mengabaikan masalah laporan Josua selama ini sejak September 2024 lalu, akan ditindak lanjuti penyidikannya,” ujarnya.
Dalam kasus yang dilaporkan Josua terkait, “Pemalsuan Surat Pengakuan sepupu Josua mulai dari Kepling, Lurah dan Camat itu, ada Surat Penetapan Palsu yang menyatakan “Rospita Mangiring mengaku- ngaku Anak kandung Dinar Siahaan. Yang sebenarnya anak kandung dari rahim Hilderia Marpaung, awalnya Josua maunya damai-damai, tapi Rospita yang terkesan ego tak punya hati nurani” ungkapnya.
Lalu Djonggi nenyampaikan agar siapa-siapa oknum yang menghalang halangi LP JOSUA DARNEL TAMPUBOLON STPLT/ B.1798/ XI/ 2021 / SPKT/ POLDA SUMUT tgl 18 Nov. 2021 Terlapor ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. Mengaku ngaku anak kandung alm Demak Tampubolon dan alm Dinar diduga menguasai dan menjual jual Ratusan M harta milik Demak, padahal Rospita bukan anak kandung Demak.
Sebab Dinar Siahaan mandul dan bahwa sebelumnya sudah ada dikeluarkan Dirkrimum lama Kombes Tatan Dirsan dikirim Ke Kejatisu yang mangkrak.
Oknum Polda Sumut terkesan ada menghalang- halangi penyidikan dan tidak ingin kuburan DINAR diekshumasi (dibongkar) guna test DNA dan belum semua saksi saksi keluarga kandung Demak diperiksa Polda yg tahu bhw Dinar tdk pernah hamil dan beranak sejatinya Rospita anak kandung Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung Tangkap dan Tahan Rospita pemberi keterangan PALSU dan yang membantu menghalang halangi penyidikan.
Lalu Kompol Zulkarnain menyarankan Seharusnya membuat surat laporan ke Dumas tertulis khusus Ke Propam Poldasu, selain Surat Tembusan dari Mabes Polri dan Kompolnas saja, di sini ada Surat dati Betty Ayu Napitupulu PH Rospita Mangiring saja masih ada masuk jelas Zulkarnaen tampak ramah dalam sikapnya legowo ini mengaku mertuanya merupakan Boru Rajagukguk juga terlihat jadi akrab dengan Djonggi dan Ida Rumindang Rajagukguk.
Lalu Dr Rumindang menerima apa yang diminta Zulkarnain berkata, bahwa
“Kami PH Josua akan membuat Surat Laporan dan memngirim ke Propam Sumut.
Sementara pernyataan Dr Djonggi menyebut Surat akan dikirim juga Ke Propam Polda Sumut Cc. PRESIDEN JOKOWI, PRESIDEN TERPILIH JED. PRABOWO SUBIANTO, Kapolri, Wakapolri, KPK, DPR RI, KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, LPSK, PERADI, ICW, LBH RI, IRWASUM, PROPAM MABES POLRI KAPOLDA SUMUT, PROPAM POLDA SUMUT, DiEUMUM POLDA SUMUT, HUMAS POLDA SUMUT, Seluruh Media di Indonesia dan Luar Negeri.