Medan, MEDIA SURYA – Dr Djonggi Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang Rajagukguk SH MH selaku kuasa Darnelt Berwalt Tampubolon menghadiri Lanjutan Sidang Putusan Sela Nomor Perkara 48/G/2024/PTUN.MDN dalam agenda Tambahan bukti Surat dan saksi penggugat yang dilaksankan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan Rabu, 28 Agustus 2024.
Dr Djonggi Simorangkir SH MH menyampaikan kepada Media, “Bahwasnya Pada sidang kali mendatangkan Saksi Fakta yang dimana saksi yang didatangkan adalah Yan Buha Tampubolon. Yan Buha sendiri adalah Sepupu kandungnya Josua”.
Dalam kesempatan kali ini , Yan Buha bersaksi di depan hadapan Hakim Majelis menyampaikan bahwasanya Rospita Mangiring Bukanlah Anak kandung dari Demak Tampububolon dan Dinar Br Siahaan. Melainkan Rospita Mangiring adalah anak dari Bapak Rufinus Tampubolon dan Ibu Hilderia Marpaung yang berasal dari Sei Bamban. Yan Buha mengetahui bahwasanya Rospita adalah anak angkat pada saat masih duduk di bangku SMA dan Berita tersebut diberitahukan oleh Orang Tua nya sendiri.
“Permasalahan ini muncul karena ulah Lurah Jati Negara Binjai pada tahun 2021 yang pada saat itu dijabat oleh Pak Erdi Handika mengeluarkan keterangan waris palsu untuk Rospita Mangiring yang diduga direkayasa oleh kepala lingkungan tanpa diketahui saksi dari Keluarga kandung”, ucap Dr.Djonggi Simorangkir SH MH.
Dr. Djonggi Simorangkir juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar melaksanakan Tes DNA terhadap Rospita Mangiring agar Hukum bisa tegak di negara ini. Djonggi juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim bahwasnya Hakim itu harus netral dan jujur.
Sidang ditunda hingga Minggu depan untuk mendengarkan saksi saksi lainnya. Dr Djonggi Simorangkir juga akan mendatangkan Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Tata Negara nantinya. Pihak tergugat termasuk lurah Jatinegara Binjai Utara dan kuasa hukum Rospita Mangiring, Betty Ayu Napitupulu tampak hadir juga dalam persidangan.