Medan, MEDIASURYA.ID – Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE menyampaikan tentang Pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dalam rapat paripurna di gedung dewan.
Sebagai fraksi PDIP DPRD Medan mengajak sesama Anggota DPRD Medan agar setiap melakukan pembahasan Ranperda harus lebih selektif.
Melakukan kajian yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat sesuai azas kepatutan, terhindar Perda asal jadi. Hal itu disampaikannya Senin (13/05/2024).
Untuk itu, selanjutnya Robi Barus menuturkan, sesuai aturan Tata Tertib (Tati) DPRD Kota Medan tersebut, maka fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dengan tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan.
Harapannya dalam dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan kedepannya benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna di tengah masyarakat.
Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah DPRD Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan/substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dengan mengikutsertakan Stakeholder terkait dan warga masyarakat Kota Medan.
Di akhir pendapat, Robi Barus menyebut setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan berpandangan pembahasan Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat ditingkatkan pembahasannya pada tingkat berikutnya dan pengajuan Ranperda tersebut menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Lalu, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menskor rapat hingga sampai agenda selanjutnya lagi.
(Nurlince Hutabarat)