Medan, MEDIASURYA.ID – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melaporkan salah satu tersangka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung diminta membatalkan SK pengangkatan Abdilla sebagai calon jaksa di Kabupaten Asahan.

“Kita melaporkan karena memang dia penyelenggara yang diterima sebagai jaksa, dia melakukan tindakan pidana, kan, tidak berintegritas padahal dia calon jaksa kan,” kata Paul kepada, Kamis (23/5/2024) lalu.

Paul menyampaikan kepada Mediasurya lewat selulernya telah membuat laporan ke Kejagung RI pada Rabu (22/5) kemarin. Paul terkait tindak pidana calon jaksa di Pemilu 2024.

Laporan Paul tersebut ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI yang dihantarkan langsung oleh Paul sebdiri ke Kejagung.

Politisi PDIP tersebut berharap Kejagung membatalkan Abdilla sebagai calon jaksa. Mengingat nilai elejtabilitas tak baik di publik maka Abdilla sudah dinyatakan bersalah melalui, “Putusan Pengadilan Negeri Medan, meskipun jaksa saat itu masih banding,” tuturnya.

Disebutnya “Ya tidak dipakai atau dibatalkan calon jaksanya, kalau dia memang terbukti tidak berintegritas. Jelas terbukti karena memang dia sudah dihukum vonis 3 bulan walaupun jaksa nya banding, itu membuktikan bahwasanya mereka bersalah” ujarnya

Abdilla bersama 2 PPK Medan Timur ditangkap polisi karena dugaan penggelembungan suara caleg saat Pileg 2024 lalu. Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Ketiganya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan penjara.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

Hakim As’ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan,” ungkap As’ad, Selasa (21/5/2024).

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair yang artinya Dakwaan Primair adalah dakwaan yang memiliki arti utama, paling utama yang diminta penggugat atau Paul Simanjuntak untuk diputuskan oleh PN dengan pokok perkara atau posita (merupakan bagian gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta) yang biasanya dikaitkan pula dengan aspek yuridis baik dalam perspektif hukum, peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan petitum merupakan bagian gugatan yang memuat hal-hal penggelembungan suara.

(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *