Medan, MEDIA SURYA – Masih banyak bangunan yang melanggar aturan, Meski Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasition pernah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG), tetapi itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti. Di kota Medan saja, hingga saat ini masih banyak ditemukan bangunan berdiri namun tidak memiliki izin PBG.
Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena disatu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG. Hal ini pun diduga adanya main mata kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah bangunan ruko 4 (empat) lantai yang terletak di jalan Pelangi kelurahan Teladan Barat kecamatan Medan Kota. Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal jelas terlihat di pinggir jalan.
Camat Medan Kota, Raja ian Andos lubis, S.STP, M.AP saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon. Rabu (20/3/2024).
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE saat diminta tanggapan tentang bangunna ruko di jalan Pelangi yang diduga fidak memiliki PBG mengatakan sangat menyayangkan camat dan lurah beserta kepala lingkungan seolah tutup mata.
Menurut Politisi asal partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, sudah ada aturan tentang pendirian bangunan. Terlebih lagi Wali Kota Medan selama ini terus mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor izin pendirian bangunan sebab selama ini diketahuinya banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan rersebut.
David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini pun meminta dinas perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan tidak melakukan pembiaran.
“Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih dana ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memilih ki PBG. Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi di urus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan,” tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)