Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat : Kalau Berobat Gratis, Syaratnya Harus Memiliki KTP Medan

MEDAN, MEDIA SURYA –
Anggota DPRD Kota Medan, dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan, Edward Hutabarat menyampaikan kepada Media ini bahwa
“Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 sesi pertama (1) Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disambut secara positip dan warga masyarakat di Jalan Sei Bamban kelurahan Babura kecamatan Medan Baru kota Medan,” tuturnya.
Masyarakat pun mendapat pengetahuan tentang hak dan wewenang masyarakat ketika telah terdaftar secara resmi di sistem kependudukan di kantor catatan sipil dan kependudukan kota Medan,” jelas Edward Hutabarat, Jumat, (11/8/2023)

Dituturkannya, lagi,
“Saat ini Adminduk sangatlah penting karena ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan.
Perda Adminduk ini sengaja disosialisasikan, karena sejak baru lahir hingga dewasa identitas itu sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang di Kota Medan untuk berobat pun hanya menggunakan KTP. Jadi, nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan di Akte lahir, KK dan KTP agar tidak ada berbeda hurufnya,” ungkapnya.
Edward juga menjelaskan, Perda tentang Administrasi Kependudukan ini disosialisasikan agar masyarakat mendapat pengetahuan cara pengurusan berkas-berkas identitas. Sebab, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III Pasal 4 ayat a sampai g.
“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di Pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas
a. Pencatatan Biodata Penduduk,
b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik,
d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
g. pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” terang Edward, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Sekarang, di Kota Medan kalau mau berobat tidak harus memikirkan biayanya lagi. Syaratnya harus memiliki KTP atau yang berdomisili di Kota Medan. Jadi, yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis di rumah sakit. Caranya, jika ada warga yang sakit, segera laporkan ke puskesmas setempat, jika kondisinya Emergency atau darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit dan melaporkannya ke puskesmas sesuai domisili agar mendapatkan program UHC dari Pemko Medan,” jelasnya.
Edward juga menyebutkan,
“Jika ada masyarakat yang ingin mengurus berkas identitas juga bisa datang ke rumahnya. Kalau ada yang mau membuat KTP, KK atau berkas identitas lainnya juga bisa langsung ke rumah saya di Jalan Jangka no.65. Kalau ada yang sakit di jam 3 (tiga) pagi pun kami terima,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sambung Edward, perlu diketahui bahwa pada
“Perda Adminduk ini juga terdapat sanksi administratif di Bab XI pada pasal 108. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
Pada perda ini ada ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XIII pasal 118 ayat 1 berbunyi, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/ atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.50 juta. Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas XIV Bab dan 121 pasal yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” ungkapnya.

Diakhir pelaksanaan Sosperda tersebut, Edward berfoto bersama masyarakat sembari membagikan souvenir, nasi kotak dan snack untuk masyarakat yang hadir membawa undangan yang telah dibagikan sebelumnya.

Selanjutnya,
Edward akan mengadakan sosialisasi Perda pada sesi kedua pada, Minggu (23/7/2023) pukul 16.00 WIB di Jalan Jangka no. 64, Kelurahan Sei Putih Barat, kec. Medan Petisah dan sesi ketiga diadakan pada hari Senin (24/7/2023) Pukul 13.00 WIB di Jalan Darussalam Gg. Sempurna no.16/25, Kelurahan Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan

Nurlince Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *