Medan, MEDIA SURYA – Erwin Siahaan menggelar Sosper Kota Medan No 2 Tahun 2024 di Jalan Bunga Rampai 7 Gg. Bunga Kaktus Simalingkar B (Kampung Batak) Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/2/2024).
Erwin yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan menyampaikan bagaimana perda ini dibuat supaya kaum disabilitas dapat dilindungi, paling tidak dari korporasi dan tenaga kerja yang sudah ada wajib menerima yang namanya penyandang disabilitas atau difable.
Selain penyandang disabilitas peraturan daerah ini juga membahas tentang lanjut usia. Dan nantinya dalam pengaplikasiannya akan dikeluarkan yang namanya peraturan walikota. Agar pemerintah daerah dalam menegakkan dan menjalankan aturan dapat berjalan dengan baik.
Dalam sosper tersebut, Erwin menyampaikan bahwa ini merupakan salahu satu tugas dari anggota dewan untuk membuat kebijakan bersama pemko Medan supaya kaum disabilitas dapat terlindungi. Karena setiap koorporasi apapun wajib menerima kaum lansia
Angota DPRD Medan Erwin Siahaan dari Fraksi PSI sedang memberikan paparan terkait peraturan daerah Kota Medan No 2 tahun 2024 tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Erwin Siahaan menggelar Sosper Kota Medan No 2 Tahun 2024 di Jalan Bunga Rampai 7 Gg. Bunga Kaktus Simalingkar B (Kampung Batak) Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/2/2024).
Erwin yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia8 (PSI) Kota Medan menyampaikan bagaimana perda ini dibuat supaya kaum disabilitas dapat dilindungi, paling tidak dari korporasi dan tenaga kerja yang sudah ada wajib menerima yang namanya penyandang disabilitas atau difable.
Selain penyandang disabilitas peraturan daerah ini juga membahas tentang lanjut usia. Dan nantinya dalam pengaplikasiannya akan dikeluarkan yang namanya peraturan walikota. Agar pemerintah daerah dalam menegakkan dan menjalankan aturan dapat berjalan dengan baik.
Dalam sosper tersebut, Erwin menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dari anggota dewan untuk membuat kebijakan bersama pemko Medan supaya kaum disabilitas dapat terlindungi. Karena setiap koorporasi apapun wajib menerima kaum disabilitas untuk bekerja.
Kegiatan ini berlangsung semarak, dihadiri oleh ratusan masyarakat suku Batak. Tampak sejumlah warga menyampaikan beberapa keluhan dan aspirasi terkait dengan tema sosper yang disampaikan.
Sosialisasi Perda yang mengatur tentang bagaimana memberikan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas mengambarkan tentang bagaimana kita harus berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik.
Dalam sosialisasi perda tersebut tetap saja ada warga yang mengeluhkan dan mempertanyakan tentang bantuan dari pemerintah.
Herna perwakilan Masyarakat menyampaikan bahwa bantuan yang didistribusikan kepada Masyarakat khususnya ditempat dia tinggal masih belum merata dan tidak adil.
Pentingnya Perda Disabilitas menurut
Erwin yang merupakan Anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan menyampaikan bagaimana perda ini dibuat supaya kaum disabilitas dapat dilindungi, paling tidak dari korporasi dan tenaga kerja yang sudah ada wajib menerima yang namanya penyandang disabilitas atau dipabel.
Erwin Siahaan menyampaikan saat menggelar Sosper Kota Medan No 2 Tahun 2024 di Jalan Bunga Rampai 7 Gg. Bunga Kaktus Simalingkar B (Kampung Batak) Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/2/2024).
Selain Penyandang disabilitas peraturan daerah ini juga membahas tentang lanjut usia.
Lalu nantinya dalam pengaplikasiannya akan dikeluarkan yang namanya peraturan walikota. Agar pemerintah daerah dalam menegakkan dan menjalankan aturan dapat berjalan dengan baik. Erwin menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dari Anggota dewan untuk membuat kebijakan bersama pemko Medan supaya kaum disabilitas dapat terlindungi. Karena setiap koorporasi apapun wajib menerima kaum disabilitas untuk bekerja.
Kegiatan ini berlangsung semarak, dihadiri oleh ratusan masyarakat suku Batak. Tampak sejumlah warga menyampaikan beberapa keluhan dan aspirasi terkait dengan tema sosper yang disampaikan.
Sosialisasi Perda yang mengatur tentang bagaimana memberikan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas mengambarkan tentang bagaimana kita harus berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik.
Herna perwakilan Masyarakat menyampaikan bahwa bantuan yang didistribusikan kepada masyarakat khususnya di tempat dia tinggal masih belum merata dan tidak adil.
“Masyarakat kita ini yang miskin makin miskin yang kaya makin kaya. Yang dapat bantuan yang hanya dekat dengan kepling saja, “ ungkapnya.
Terkait keluhan-keluhan itu, Erwin tetap meresponn bahwa anggarannya sudah diberikan ke OPD. Sehingga, nanti akan saya bawa keluhan bapak ibu ke Pemko Medan,” jelasnya.
Mengenai bantuan sosial dari Pemerintah, ungkap Erwin saat ini pihak Pemko pun masih menunggu Kementerian Sosial.
“Kalau bantuan silahkan daftar dulu ke Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jika nama bapak ibu sudah ada maka silahkan ditunggu. Jika belum, bisa daftarkan ke Kepling setempat,” ungkapnya.
Erwin juga berpesan kepada seluruh tamu yang hadir terutama yang berusia lanjut agar tetap menjaga Kesehatan dan ikut berpartisipasi memilih pada Pesta Demokrasi atau Pemilu tanggal 14 februari 2024.
Untuk yang lanjut usia sehat-sehat dan panjang umur kalian, sehat sehat semua, terima kasih kepada anak-anak muda yang sudah datang, kepada seluruh undangan yang menyempatkan waktunya datang ke sosialisasi perda ini, semoga bapak dan ibu dalam lindungan tuhan sehat selalu dan ingat untuk datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024,” imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)