Medan, MEDIA SURYA – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda kota Medan Tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan, Senin (15/07/24) yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.

Wong, menuturkan adanya kewenangan otonomi daerah terkhusus kepada Pemko Medan tidak sekedar mengejar peningkatan PAD dalam mendatangkan investor namun ini harus berbarengan dengan peningkatan kwalitas SDM, dari pendidikan maupun pelatihan tenaga kerja sehingga mampu menekan angka pengangguran yang menjadi permasalahan diperkotaan pada saat ini.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang menyikapi Nota Pengantar Walikota Medan menjelaskan perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda Kota Medan tentang Ketenagakerjaan terhadap UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan perubahan terhadap UU No.13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.

“Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain,”sambungnya.

Aspek lainnya yang menjadi perhatian mengenai aspek lingkungan sehingga tidak menganggu warga yang tinggal dilokasi sekitar kawasan industri. Artinya investor datang masyarakatnya sejahtera dan sektor PAD meningkat.

Masih dalam penyampaian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Wong juga menanyakan keberadaan warga Medan diluar negeri yang menjadi pekerja sebab sesuai dengan Pasal 36 UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja diluar negeri serta Peraturan Kemenaker No22 Tahun 2014 tentang pelaksanaan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

“Dalam paripurna kita berharap Pemko Medan memberikan data akurat jumlah tenaga kerja yang berada diluar negeri termasuk jaminan dan perlindungan selama mereka bekerja,” tegasnya.

Di akhir pemandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Wong juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi aplikasi sistem informasi terpadu ketenagakerjaan (siduta) kota Medan kurang ter-sosialisasi dalam memberikan informasi lowongan kerja yang tersedia di kota medan maupun diluar kota medan tidak tersampaikan secara utuh dan berkelanjutan kepada masyarakat.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *