Anggota DPRD DKI : Usut Tender Revitalisasi Pelabuhan di Kabupaten Kepulauan Seribu

Jakarta, MEDIA SURYA – Terkait Revitalisasi Kegiatan Pekerjaan Tahun anggaran 2022 hingga saat ini belum kelar.

Ironisnya, ditambah lagi Revitalisasi Pelabuhan dan Pengadaan Konstruksi di tiga (3) Pulau yakni, Pulau Sebira, Pulau Pari dan Pulau Pramuka tahun anggaran 2023 terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu terkait surat dukungan kapal.

Anggota DPRD DKI Jakarta, menyoroti kinerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA).

Mirisnya lagi, “Kegiatan Pekerjaan Tahun Anggaran 2022 belum selesai. Namun kegiatan pekerjaan tahun anggaran 2023 sudah mau dikerjakan,” beber H.Muhammad.Idris,SE

Hasil penelusuran dan investigasi tim awak media, diportal https://lpse.jakarta.go.id. tender/lelang electronik Revitalisasi di tiga pelabuhan, ternyata dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi dan bukan penawaran terendah artinya bukan menguntungkan Negara. Antara lain:

  1. Pemenang tender Revitalisasi Pulau Sebira PT.Mellindo Total Berkarya, pagu anggaran Rp34.514.703.66700, HPS Rp34.502.791.100,00, harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%), berada diurutan ke delapan dari 97 peserta, tanda tangan kontrak, Selasa 4 Juli 2023.
  2. Pemenang tender Revitalisasi Pulau Pramuka PT. Aulia Multi Sarana, pagu Anggaran Rp50.681.441.372,00, HPS RP50.394.816.281,00, harga penawaran terkoreksi Rp48.832.623.018,05 (97%), tanda tangan kontrak, Kamis 22 Juni 2023.
  3. Pemenang tender Revitalisasi pelabuhan pulau Pari PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama, pagu anggaran Rp53.729.701.798,00 HPS Rp53.720.212,00, harga penawaran terkoreksi Rp51.999.444.812,95. (97%) penandatanganan kontrak, Senin 24-Juli 2023.

Anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara, Terkait
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Persyaratan Teknis, yakni dengan surat dukungan kapal 40 GT, 60 GT s/d 65 GT. Menurutnya, dugaan telah terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu untuk menjegal rekanan yang lainnya,” tandas H.Muhammad Idris,SE.

”Kita lihat aja nanti, apakah sesuai dengan surat dukungan yang akan dipakai, dan itu hanya akal-akalan PPK dengan Pokja,” ujar H.M Idris saat diminta tanggapannya.
“Saya bingung, kegiatan tahun anggaran 2022 belum selesai, namun kegiatan tahun anggaran 2023,(yang baru mau dikerjakan). Lantas apanya yang mau dikerjakan, coba, nyambungnya dimulai darimana?” tukasnya

Diketahui, lokasi pekerjaan tersebut berada dilokasi yang sama. contoh, dari 50 meter s/d 100 meter jelas ada estapetnya.coba aja pertanyakan kepada UPPD selaku PPKnya pekerjaan tahun anggaran tahun 2022 termasuk dengan pelabuhan pulau tidung, sudah sejauh mana tindak lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, “Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, disinyalir intervensi ke Pokja.

“Inikan gila, kita juga sama sama mengetahuinya kog, tau sama tau semuanya,” tegas anggota Dewan.

“Kalau mau bermain main dengan proyek silakan aja…

“Yang jelas bagaimana teman teman menyikapinya, paling tidak harus bertanggung, berharap pembangunan berjalan dengan baik supaya masyarakat pulau bisa menikmatinya,”sambungnya.

”Anggota Dewan aja dicuekin, bagaimana dengan masyarakat biasa. Saya punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, “bukan karena saya dari komisi D,” pungkasnya.

“Yang jelas komunikasi kita dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD), tidak nyambung. Namun yang menjawab justru Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Padahal, saya hanya mempertanyakan terkait sistim angkutan umum (sistim transportasi), pada saat Hari Raya Idul Adha Rabu (28/6/2023),sejumlah kapal rusak dan tidak beroperasi.

Akibatnya, masyarakat menghubungi saya, karena saya doang anggota DPRD dan kebetulan juga sebagai orang pulau. Masyarakat, taunya saya anggota Dewan, mereka tidak mengetahuinya, bahwa tupoksi tersebut bukan di komisi D,” jelasnya.

“Sengetahuan saya, bahwa transportasi adalah kewenangan Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, yang terjadi saat itu, pada saat kepala UPPD saya hubungi dihubungi, saya ajak beliau komunikasi dan memang itu bukan kewenangan komisi D.

Ironisnya, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, Didi Kurniawan tidak meresponnya sama sekali, bagaimana dengan masyarakat biasa, Anggota Dewan aja dicuekin. Justru yang memberikan respon pada saat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,Syarin Liputo. Padahal hanya mempertanyakan kenapa kapalnya rusak ?” tegasnya.

“Dirinya juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas proyek Revitalisasi Pelabuhan dan Pengadaan Konstruksi di tiga (3) Pulau yakni, Pulau Sebira, Pulau Pari dan Pulau Pramuka tahun anggaran 2023. Dugaan sarat persekongkolan,”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) diminta peka dan segera melakukan tindakan terhadap dugaan persekongkolan dan konspirasi revitalisasi pelabuhan di pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka tutupnya.Selasa (25/7/2023).

Tidak hanya itu, Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) Ronal SE yang mendesak APH melakukan serangkaian tindakan guna menyelamatkan uang negara, atas dugaan terjadinya persekongkolan dalam proses tender di ULPBJ Jakarta Utara, UPPD di Kepulauan Seribu, untuk kegiatan revitalisasi tiga pelabuhan itu.

”Praktik seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi rekanan peserta yang melakukan persaingan usaha secara sehat, akan tetapi yang lebih penting diperhatikan terkait dugaan kerugian negara,” tegas Ronal kepada sejumlah sejumlah awak media dikantornya.

“Saya yakin dugaannya mudah dibuktikan dengan uji forensik terhadap hal yang berkaitan dengan proses lelang, bahkan bisa saja sampai ke siapa aktor pemberi perintah ke Pokja. Pemenangnya harus siapa? Tapi untuk soal kesana nantilah, kita lihat saja dulu perkembangnya,” beber mantan aktivis 98 ini.

Hal yang sama, Sekjen LSM Garda Pemuda Peduli Pembangunan Ekonomi Rakyat (P3R) menyatakan, “dalam waktu dekat akan menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk menelisik dan mengungkap dokumen tender Pengadaan Barang/Jasa termasuk Addendum/Perubahan Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira. No.726/PH.12.00 di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu TA- 2023.

Salah satunya, Addendum Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) nomor 13 ayat (10), dukungan atau Perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/ kargo ) minimal dua unit, kapasitas minimal 65 GT serta melampirkan, Akte Gross, PAS besar, Sertifikat keselamatan, Sertifikat Ukur, dan Crewlist, menimbulkan pertanyaan.

Ditambah lagi, Addendum/Perubahan pada Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Seribu yang ditujukan kepada Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Tanggal 31 Mei 2023, No: 726/PH.12.00, terkait penghapusan SIUPAL (Surat ijin usaha pelayaran) pada Addendum. Patut di pertanyakan, apa urgensinya dilakukan Addendum Perubahan ?” ketusnya dengan geram.

Menurutnya, guna mempertegas penerapan ketentuan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Termasuk Surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit kapasitas 65 GT s/d 150 GT, diduga hanya akal-akalan Pokja bersama PPK untuk menggiring salah satu rekanan sebagai pemenang tender.

Ia menduga, persekongkolan tender electronik revitalisasi pelabuhan pulau Sebira, disinyalir mengarah ke Pokja dan PPK.

Ditambah lagi
pemenang tender, dengan harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%) dan merupakan penawaran tertinggi dari peserta lainnya.

Ditegaskan, dugaan praktik persekongkolan tersebut tidak hanya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur pada Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga akan mengakibatkan terjadi kerugian negara dengan selisih nilai penawaran harga puluhan milyar.

Menurut sumber yang layak dipercaya, dikatakan Pemenang tender Pulau Sebira PT.Mellindo Total Berkarya, disinyalir pinjam bendera/kuasa direktur dan juga sebagai pemilik kapal BM 11. BM 1 dan BMS, kapasitas kapal 65 GT.kalau tidak percaya tanya aja Kepala UPPD nya, dia tau kog,” ujar sumber dan tidak disebut namanya.

”Kita lihat aja nanti, mampu ngga kapal 60 GT dan 65 GT untuk mensuplay semua material revitalisasi Pulau Sebira, Pulau Pramuka dan Pulau Pari.

Berdasarkan pengalaman kemarin, sejumlah rekanan menggunakan kapal 27 GT dan 30 GT

“Hanya saja, bayaran yang diterima tidak setimpal, bahkan bayarannya nunggak pula, seperti kejadian revitalisasi pulau Tidung tahun 2022,” ujar Rizky.

Untuk itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum/Polres Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang tidak memiliki surat dukungan, khusunya untuk kegiatan revitalisasi pulau Sebira, pulau Pramuka dan pulau Pari.

Tidak heran lagi, sejumlah proyek di Kepulauan Seribu molor/mangkrak akibat kepentingan oknum, termasuk juga dengan surat dukungan kapal 60 GT dan 65 GT yang tidak mengakomodir pengusaha kapal kapasitas 27 GT dan 30 GT, dan menimbulkan nuansa monopoli sangat kental dan diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, Tim awak media belum berhasil konfirmasi dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Asril S.AP M.Si.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Syafrin Liputo, selaku Pengguna Anggaran (PA), hanya menjawab, ”terimakasih. Senin.(31/7/2023)”.(Nardo & Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *