Karo, mediasurya.id – Sebagian Masyarakat umum belum memahami tata cara atau aturan apa itu BPJS,maka hadirlah perwakilan dari JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) yang di wakili oleh Ibu Rosmita Br Ginting untuk mengedukasi masyarakat, senin (24/06/2024).
Melalui Kepala Desa rumah Berastagi-Karo dari JPKP menyampaikan butuhnya edukasi ke masyarakat umum manfaat dan keuntungan BPJS.Dengan sambutan yang hangat Pak Febri Purba selaku kepala Desa Rumah Berastagi bersyukur atas penjelasannya pihak JPKP tersebut.
Salah satu yang di sampaikan adalah bahwasannya BPJS yang menunggak lewat 2 tahun hanya bayar 2 tahun saja,itu pun bisa di angsur pembayarannya.
Apa bila ada masyarakat yang tidak mampu atau ada darurat sakit tapi tidak memiliki biaya bisa juga langsung di bawa ke RSU (Rumah Sakit Umum),Di lengkapi surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Setempat dan selanjutnya diantar ke Dinas Sosial untuk dikeluarkan rekomendasi .Dari hasil rekomendasi tersebut diperuntukkan sebagai biaya berobat secara gratis.Masa pengurusan rekomendasi ini membutuhkan 3×24 jam pada masa kerja (artian libur tidak dihitung).
“Kami dari JPKP siap mendampingi untuk membantu pendampingan masyarakat yang membutuhkan tidak mampu”Tutur ibu Rosmita Br Ginting. (Apri)