Dituding Gelapkan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal

Medan, MEDIA SURYA – Susanto, Debitur Adira Finance kecewa atas proses penetapan tersangka oleh Polsek Sunggal terhadap dirinya. Hal itu disampaikan Susanto kepada wartawan di Polda Sumut saat didampingi Penasehat Hukumnya, Fery Iwan Saputra Tambunan SH MH, Kondios Pasaribu SH MD, dan Dennis Aritonang SH, Jumat (18/8/23).

Dikatakan Susanto, dirinya mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh Penyidik. Menurutnya, sangkaan yang ditujukan kepadanya itu salah alamat.

Hal itu dikarenakan, sangkaan penggelapan Truk yang saya kredit di Adira Finance itu tidak lah benar.

“Truk itu ada sama saya, sudah lama mobil itu rusak, dan saya letak di bengkel untuk diperbaiki. Dan saat ini truk itu sudah siap diperbaiki san sekarang berada di rumah,” ungkap Santoso.

Jadi kalau saya dituduh menggelapkan, tentu saja saya tidak menerimanya. Akan hal itu, Saya bersama Penasehat Hukum datang ke Polda Sumut untuk melaporkan Oknum Penyidik Polsek Sunggal beserta atasannya.

Menanggapi hal itu, Dennis Aritonang SH dari Kantor Advokat Bang Fist & Partners membenarkan bahwa kedatangan Ke Polda Sumut untuk melaporkan Ketidak Profesionalan Oknum Penyidik Polsek Sunggal atas penetapan kliennya menjadi tersangka.

“Menurut kami sangat Aneh. Penetapan klien kami ini menjadi tersangka terkesan dipaksakan dan dikondisikan. Bayangkan saja, sabtu kemarin dipanggil menjadi saksi pada pukul 11.00 Wib, setelah beberapa Jam, Penyidik langsung menetapkan Klien kami menjadi tersangka,” ungkap Dennis.

Sungguh cepat sekali prosesnya, lanjut Dennis, ketidak profesionalan Penyidik yang lainnya, saat itu, penyidik tidak ada memberi surat satu lembar pun kepada klien kami, terkait penetapannya.

Perlu diketahui, masih kata Dennis, truk yang disangkakan di gelapkan oleh klien itu tidak benar. Karena hingga saat ini, truk itu masih berada di tangan klien kami. Akan hal itu, kami ingin mengklarifikasi kepada penyidik, namun penyidik tetap bersikukuh dan mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan SOP.

“Untuk itu, ini akan kita uji dan kami selaku Penasehat Hukum klien kami akan terus berupaya,” tutup Dennis.

Senada dengan itu, Fery Iwan Saputra Tambunan SH MH membenarkan pernyataan rekannya. Ditambahkan Fery, surat penetapan tersangka Klien kami baru diserahkan penyidik saat kami mendatangi Kantor Polsek Sunggal pada hari Selasa kemarin.

Lain dari pada itu, jelas Fery, menurut kami ada kejanggalan terkait surat yang ditanda tangani istri klien kami. Ketika kami bertanya kepada penyidik, dijelaskan bahwa surat itu adalah surat jaminan. Tentu saja kami mempertanyakan status klien kami apakah ditahan, namun anehnya penyidik menjawab tidak. Jadi akan hal ini, kami menduga penyidik juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Hukum acara Pidana kita.

Dari informasi yang kami ketahui, beber Fery, penetapan tersangka Susanto salah satu alat buktinya adalah kwitansi over kredit yang diserahkan Susanto atas Bujuk rayu Penyidik, padahal Kwitansi tersebut sudah ingin dibuang oleh Klien kami Susanto karena tidak jadi transaksi pengoperan Unit (Jaminan Fidusianya) Sungguh aneh sekali jika penyidik hanya menjadikan kwitansi tersebut menjadi alat bukti, dikarenakan Truk yang menjadi pokok persoalan masih berada ditangan Susanto. Tak hanya itu, Penyidik juga seharusnya menelusuri asal usul kwitansi itu untuk apa dibuat. Jika penyidik telah mendapatkan klarifikasi dari Susanto dan penyidik berusaha mengabaikannya, maka kuat dugaan, adanya kongkalikong atas penetapan klien kami Susanto menjadi Tersangka.

“Untuk itu, kami mendatangi Wasidik Ditkrimum Polda Sumut untuk menyampaikan perihal Ketidakadilan yang dialami oleh klien kami. Dan kami juga berharap, Dirkrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian dan melakukan Gelar ulang secara Khusus untuk kasus ini, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.

“Kami selaku Penasehat Hukum akan melakukan segala Upaya Hukum demi keadilan bagi klien kami,” tutup fery Advokat yang dikenal Bang FIST ini.

Diketahui, Susanto dilapor oleh Adira Finance atas dugaan Penggelapan Fidusia. Saat ini, Susanto menunggak 4 bulan pembayaran. Namun saat hendak membayar, No pembayaran telah diblokir oleh Roby yang menjabat sebagai Supervisor di adira Finance dan tidak diperbolehkan membayar selain Pelunasan.

Saat ditemui, Kepala Cabang Adira Finance Medan dengan tegas menolak pembayaran tunggakan 4 Bulan Susanto. Dihadapan Susanto dan Penasehat Hukumnya, Kepala Cabang Adira mengharuskan Susanto untuk membayar lunas utangnya atau mengembalikan Truk kepada Adira Finance.

Jika ini benar akan dilakukan Adira Finance, maka Susanto akan dipastikan merugi atau kata lain dalam hal ini diduga Adira tega memiskinkan Debiturnya. Pasalnya uang cicilan truk perbulannya 9 juta. Sementara uang yang sudah dibayar sudah setahun pembayaran. Itu belum lagi uang muka yang sudah disetor ke Adira.

Terpisah, saat ditemui, Kapolsek Sunggal Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MH mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Penyidik. Namun sayang, hingga berita ini naik, penyidik juga belum memberi tanggapanya. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *