Medan, Media Surya – Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (12/2) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima personel Dit Narkoba Polda Sumut tentang seseorang yang membawa Narkoba mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran, dan menghentikan laju kendaraan tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Hadi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 13 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 13 Kg.
Dalam pemeriksaan tersangka H mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat.
Hadi menegaskan, terhadap H dan barang bukti 13 bungkus berisi sabu-sabu telah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” kata Hadi. (SR)
Sumber : Waspada.id