Medan, MEDIA SURYA – Agenda baru mulai 10 Januari Bus Umum tidak boleh lagi naik atau turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Hal ini di sampaikan Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut pada rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Sumut, Selasa (9/1/2024).
Dalam rapat di tetapkan Bus Umum dapat mendukung mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas.
Rapat di hadiri Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menjelaskan
“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (Bus, Taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, ” jelasnya.
Pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas,”tambahnya.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ungkapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” imbuhnya tegas. (Nurlince Hutabarat)