Medan, Media Surya – Polda Sumatera Utara, melalui Direktorat Lalu Lintas, turut serta dalam Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut bersama instansi terkait dan pengusaha angkutan, dalam rangka penertiban Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Rapat ini diselenggarakan di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Medan, Jalan Gatot Subroto No. 174 D, Sei Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, pada Selasa (09/01/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto S.H., S.I.K, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumut, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Kasi Lalin dan Pengawasan BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Ketua Organda Provinsi Sumut, Ketua Organda Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, serta perwakilan Forkopimca.
Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji, menyampaikan bahwa hasil rapat menetapkan bahwa mulai Rabu, 10 Januari 2024, tidak ada lagi angkutan umum yang boleh menaikkan atau menurunkan penumpang, serta melakukan kegiatan bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Seluruh angkutan umum di Jalan Sisingamangaraja diwajibkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Amplas,” ujar Muji.
Muji menambahkan bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian, serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dishub Provinsi Sumut.
“Kami berharap agar instansi terkait dan pengusaha angkutan dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan,” pungkasnya.(SR)