Medan, MEDIA SURYA – Direktur PTPN IV Apresiasi dan Berterimakasi Kepada Kapolda Sumut dan Jajarannya berhasil menangkap Pencuri dan Penadah Sawit.

Kasus kejahatan belum habis di Sumatera Utara, ibarat pepatah, “Sepandai pandai tupat memanjat suatu saat pasti jatuh, demikian juga kita, sepandai-pandai kita mengambil atau mencuri suatu saat pasti ketahuan, meski tindakan pencurian itu dilakukan dengan rapi terprediksi dilakukan dengan bersama-sama sudah mencapai miliaran rupiah terjadi Di PTPN IV Regional II Bah Birong Sidamanik Simalungun terjadi berulang-ulang diperkirakan hitungannya selama 3 Tahun sehingga merugikan pekerja PTPN IV, PTPN IV juga merugikan nilai tambah perekonomian di Sumut.

Dari pemaparan yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Media menyampaikan paparan baik lisan maupun tulisan kepada Insan Pers menyampaikan berkomitmen membasmi kejahatan bekerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I B/B dan PTPN IV Reguler II Simalungun
dan Stakeholder meningkatkan ekonomi dengan membasmi seluruh kejahatan tindak pidana pencurian dan penadah khususnya di Perkebunan.

Sesuai laporan yang diterima dari Polres maupun dari Polsek telah terjadi peristiwa penangkapan pencurian TBS sawit segar di berbagai tempat dan ini yang berhasil disampaikan dari Polres Simalungun ada menangkap 6 tersangka pencurian dan penadah kasus kejahatan pencurian kelapa sawit yang terjadi di Perkebunan PTPN IV Sidamanik Simalungun.

“Merupakan kejahatan hasil pencurian kelapa sawit baik secara individu dan kelompok yang tidak sah mencari keuntungan illegal. Guna menyelamatkan ekonomi Sumatera Utara, kita cegah kejahatan di Sumatera khususnya merugikan Perkebunan Negara maupun perekonomian Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dalam paparannya, di Halaman Krimsus Polda Sumut, Rabu (12/6/2024)

Didampingi pejabat PTPN IV, Simalungun Kasubbid Humas AKBP Sonny Siregar, Pesonil Humas dan Ditkrimsus disampaikan Kombes Hadi, dari 6 tersangka pencuri maupun penadah dalam pengembangan masih mencari pelaku tersangka lainnya, Hadi menyebut

“Modus operandinya melakukan pencurian tandan buah sawit segar (TBS) dan brondolan dilakukan 6 para tersangka merupakan warga masyarakat sekitar yang bukan pekerja PTPN IV.
Adapun inisial 6 tersangka yakni, RS, JMS, JMD, IH, SMD dan JE,” jelas Kombes Hadi.

Kemudian Kombes Hadi menyebut pasal yang dikenai baik terhadap penjarahan dan pencurian yakni Pasal 111 Yo Pasal 78 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 UU Tentang Cipta Kerja.

Mewakili Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno melalui Kepala Bagian Sekretaiat Perusahaan Riza Pahlevi Naim menyampaikan kepada rekan-rekan Pers dan Polda Sumut menyampaikan Salam dari Direktur kepada kita semua dengan adanya penangkapan dan pengungkapan ini kita Apresiasi yang sebesar-besarnya dan kami juga berterimakasih kepada Polda Sumatera Utara yang melakukan agenda pemaparan karena telah melakukan tindakan penangkapan dan akan memproses tindakan kejahatan pencuri dan penadah dari hasil curian berondolan sawit selama tiga tahun lamanya diperkirakan.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumatera Utara yang telah menangkap dan mengungkap jaringan pencurian TBS yang ada di kebun kami, jadi saya sampaikan titip salam dari Direktur bagi kita semua, dengan adanya penangkapan dan terungkapnya peristiwa ini, mudah-mudahan kedepannya bisa mengamankan seluruh perkebunan di Sumut khususnya. Terkait kerugian yang dialami perkebunan kami terutama di Bahbolon Hulu khususnya. Ketika kami tanya dari Bapak-Bapak Polda mereka dapat informasi bahwa mereka yang tertangkap pelaku bisa dapat brondolan sawit, jadi brondolan itu biji-biji tang lepas dari tandan sawit itu 1 hari bisa dapat 3 Ton dari Kebun Bahbirong Hulu. Kemudian durasi waktunya itu hampir 3 Tahun.Jadi kita akumulasikan 1 bulan 3 Ton itu berjumlah 36 Ton selama 1 Tahun dan 3 Tahun 100 Ton lebih, kita tau sekarang harga brondolan sawit harga perkiraan biram Rp3200 -Rp3500,- kalau kita hitung tonase tadi 300 Ton ini merupakan asumsi 300 Ton dikali/ Rp3500X300 Ton = Rp 1.050.000.000,-.

Demikian diungkapkannya terkait kerugian PTPN IV mengakhirinya diiringin hujan gerimis.Sementara Hadi juga mengapresiasi wartawan dengan setia mengambil berita, Hadi menyampaikan terimakasih meski diguyur hujan gerimis.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *