Medan, MEDIA SURYA – Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono bersama personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar Provinsi. Komplotan yang mengincar korban lansia ini berhasil ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban.
“Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 Tahun keatas, korban sudah banyak. Pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ungkapnya, Jum’at (13/19/2024).
Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang, ucapnya.
Kemudian, Polda Sumutg berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis, jawab Kombes Sumaryono.
Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Mereka ditangkap di Semarang, mereka akan beraksi di Semarang dan Magelang,” tutur dia.
Setelah diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. Kita kemudian langsung mengejar para tersangka lainnya yang masih berada di Semarang, ujar dia.
Kemudian, Kamis 22 Agustus 2024 Tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Kabupaten Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang.
“Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang,” tuturnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut, beserta sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih akan dikembangkan,” imbuhnya.
(Nurlince Hutabarat)