Karo,mediasurya.id – Seorang pria berinisial RWP (30), yang diketahui sebagai mahasiswa, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Jl. Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan terjadi pada Sabtu(22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., mengungkapkan bahwa saat diamankan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,89 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tisu putih dan disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu,” ujar AKBP Eko Yulianto.

 

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

 

RWP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres. ( Debi A’a )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *