Bogor, MEDIA SURYA – Untuk memenuhi kebutuhan operasioanal alat berat dalam pekerjaan proyek, oknum pimpinan Perusahan BJA di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor diduga kuat membeli dan menampung jenis solar bersubsidi dalam skala besar. Solar subsidi diperoleh dari oknum penjual minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU dengan mobil dump truck.

Solar subsidi tersebut kemudian dibeli oleh pihak perusahaan dan ditampung di tempat penampungan yang sudah disiapkan. Perbuatan ini adalah jelas pelanggaran hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan BBM sebagai mana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Salah seorang warga sekitar lingkungan perusahaan yang ditemui wartawan sesekali melihat kegiatan pemindahan solar dari tangki minyak mobil besar ke tempat penampungan yang disiapkan pihak perusahaan.

“Ya, memang ada pemindahan minyak dari mobil ke penampungan milik perusahaan. Tapi saya tidak tahu jika kegiatan itu melanggar aturan pemerintah,” katanya seraya minta tidak disebutkan namannya, Jumat (25/08/2023).

Menurutnya, jika pemindahan minyak dari tangki mobil besar itu ke penampungan milik perusahaan sebagai perbuatan melanggar hukum dan sebagai perbuatan penyalahgunaan BBM subsidi, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

“Masyarakat lain seperti saya ini tentunya sangat kecewa dengan perbuatan oknum pimpinan Perusahaan BJA yang diduga dengan sengaja menampung jenis solar bersubsidi dalam skala besar untuk kebutuhan operasioanal alat berat perusahaan dalam pekerjaan proyek. Perusahaan harusnya membeli atau memakai solar non subsidi dengan standar harga industri,” ungkapnya menambahkan.

Pelaku memperoleh keuntungan besar dalam per harinya dari transaksi jual beli BBM jenis solar subsidi tersebut. Dimana seharusnya perusahaan ini berkewajiban menggunakan jenis solar non subsidi dengan harga industri.

Terjadinya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi kepada yang tidak berhak adalah karena kurangnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dalam mengawal pendistribusian BBM jenis solar subsidi kepada Masyarakat penggunanya.

Kemudian kurangnya Pengawasan PT Pertamina Unit Pemasaran III Cabang Bandung diduga menyebabkan distribusi BBM jenis solar bersubsidi tidak tepat sasaran, dan dinikmati oleh pemilik perusahaan industri yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.

Jenis solar subsidi tersebut oleh perusahaan BJA yang berlokasi di Desa Banjarwara, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, di tampung dalam skala besar dan digunakan untuk kegiatan operasional alat berat perusahaan di dalam pekerjaan proyek. (Nardo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *