Medan, MEDIA SURYA – Agenda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melalui Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan pada 24 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan hasil coklit tersebut, KPU Kota Medan akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di tanggal 9 Agustus 2024 mendatang.

“Coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan sudah selesai kita lakukan, saat ini kita sedang merekap data. Nantinya kita akan mengumumkan DPS di tanggal 9 Augustus 2024 nanti,” tutur Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Media ini, Kamis (1/8/2024).

Mutia menjelaskan bahwa KPU Medan telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Medan terkait terdapatnya 545 orang warga Medan yang belum dicoklit. Namun karena masa batas waktu pencoklitan telah lewat, maka KPU Medan akan menyelesaikan pengumuman DPS terlebih dahulu.

“Harusnya bila ada yang belum dicoklit, itu diberitahukan saat masih masa coklit. Namun karena saran perbaikan kami terima setelah masa coklit selesai, maka tentu kita tidak bisa langsung melakukan coklit lagi, supaya semua sesuai dengan tahapannya. Jadi kita akan umumkan DPS dulu di tanggal 9 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian setelah nantinya KPU Medan mengumumkan DPS, masyarakat yang belum dicoklit dan namanya tidak tertera di dalam DPS dapat melakukan tanggapan masyarakat ke PPS. Nantinya setelah dicatat oleh PPS, barulah petugas dapat melakukan coklit ke rumah warga tersebut.

Warga yang tidak masuk di dalam DPS, silakan melapor. Tapi masyarakat harus datang, harus partisipatif juga.

“Masyarakat silakan datang untuk melapor ke PPS ataupun kelurahan apabila namanya tidak tertera di dalam DPS. Bawa KTP ke kelurahan tempat tinggalnya yang sesuai KTP, nantinya akan di proses,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Medan menemukan ratusan pemilih belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Medan. Ratusan pemilih yang belum dicoklit tersebut tersebar di 11 Kecamatan di Kota Medan.

“Total ada 545 pemilih yang belum dicoklit dan tersebar di 11 kecamatan se-Kota Medan,” tutur Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, Rabu (31/7/2024) lalu.

David menyebutkan, uji petik dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada rentang waktu 25-27 Juli 2024.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Medan sudah mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Medan.

“Bawaslu Medan sudah menyampaikan agar Panwascam mengeluarkan saran perbaikan kepada PPK terakit dengan pemilih yang belum dicoklit tersebut,” imbuhnya menutup. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *