Labuhan Batu, MEDIA SURYA – Polsek Na IX-X berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Suka Rame, Kel. Aek Kota Batu, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara. Didalam pondok salah seorang warga, tepatnya pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, pada hari Sabtu, Tanggal 8 juni 2024 sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (9/6/2024) mengungkapkan bahwa, “Pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Lk I Kel. Aek Kota Batu Kec. Na.IX-X Kab. Labura.
Atas pencurian tersebut, KorbanTimbul Halomoan Ritonga, 39, lk, Lk I Kel. Aek Kota Batu Kec. Na.IX-X Kab. Labura kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela dan kosen pintu. Akibatnya mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
Plt Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi yang melihat pencurian tersebut, pihaknya melalui Tim Unit Reskrim, mendapat informasi Pelaku berada disalah satu pondok milik warga. Dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku ke Polsek Na IX-X.
“Keesokan harinya, sesuai keterangan saksi dan pelaku, pada hari Minggu, 9 Juni 2024 dekira pukul 11.30 WIB, unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan barang bukti berupa 05 lembar seng dan 01 batang kayu broti kosen pintu, di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kec. Na IX-X Kab Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Yo 55 Yo 64 dari KUHPidana. (Nurlince Hutabarat)