Labuhan Deli, Media Surya – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang sejumlah barang bukti narkoba dan kejahatan lainnya, Kamis (7/3/24) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 887,2 gram sabu, 491,5 gram ganja, beberapa unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, saham (dari berbagai perkara), baju, celana dan tas serta beberapa karton oli palsu di halaman Kantor Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli.
Kepala Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Narkotika ada sebanyak 83 perkara, Oharda (Orang dan Harta Benda) ada sebanyak 42 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) ada 5 perkara. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara blender,” ungkapnya.
Hamonangan mengakui adanya peningkatan kasus soal narkotika. Karena itu, ke depan pihaknya terus meningkatkan kolaborasi dengan kepolisian dan Rutan untuk bisa menekannya.
“Jumlah keseluruhan tersangka dari beberapa berkas perkara ini ada sekitar 150 orang tersangka dan berkas perkara yang masih tetap menonjol adalah narkotika,” pungkasnya.
Hadir dalam giat pemusnahan barang bukti yang digelar cabjari Deli serdang di Labuhan Deli itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, Karutan Kelas I Labuhan Deli, Erwin Simangunsong.(SR)