Karo, mediasurya.id – Sarinembah, Kecamatan Munte, Kamis(24/04/2025), sungguh suatu yang luar biasa tak heran jika beberapa media mengatakan bahkan memberitakan kegiatan di Bukit Damai KEBAL HUKUM.

Bukit Damai yang dulunya dikenal sebagai resto kini berganti menjadi KASINO (salah satu fasilitas tempat judi) judi dadu kopyok, tembak ikan elektrik, juga terindikasi tempat peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Namun sampai saat ini tidak ada larangan dari kepala desa Sarinembah dan camat Munte, bahkan kepolisian Polsek Munte diam seakan akan tidak tau ada kegiatan illegal di wilayah hukum Polsek Munte.

Dalam hal ini masyarakat Sarinembah yang tidak ingin disebut namanya saat dikonfirmasi tim AKP, mengatakan ” kalau kami ini apalah kak, bang…, kalau bisa kami tutup sudah kami tutup kegiatan itu. Polsek saja tidak mampu menutupnya, apa lagi kami ini hanya seorang petani. Lagian kak, bang…, apa tidak malu buka bukaan kali tempat itu dibukakan. Inikan jalan lintas,” ucapnya.

Meskipun petani saya juga pernah mengecam pendidikan di Fakultas Hukum kak, abang, Menurut pasal 303 KUHP ” Setiap orang yang secara terang terangan melakukan perjudian dapat dikenakan penjara.”
Namun boro boro dikenakan pidana penjara bahkan kepolisian Polsek Munte diduga sudah terima upeti dari Pengusaha 303 Bukit Damai,” ujarnya menambahi.

“Jadi kami minta sama kakak kakak, abang abang untuk menyampaikan ke bapak Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K,M.M, M.Tr. Opsla untuk memerintahkan agar kegiatan tersebut segera ditutup,” tambahnya penuh harap.

Menurut keterangan pemain yang di Bukit Damai, kegiatan illegal tersebut dikelolah oleh pria berinisial D Sinuhaji, perempuan yang dikenal dengan Mamak S Br Silalahi, Ljr, bahkan diduga ada keterlibatan oknum kodok hijau dan oknum berbaju coklat.

(Erwin/ Tim AKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *