Bobby Nasution Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Aktif Jaga Ketersediaan Energi Berkelanjutan
Medan, MEDIA SURYA – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau masyarakat dan pelaku usaha berperan aktif menjaga ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan.
“Kami berharap pelaksanaan konservasi energi berupa manajemen energi, standar kinerja energi dan label tanda hemat energi, pembiayaan, pengembangan usaha jasa, peningkatan kesadaran dan kapasitas SDM, serta kerja sama dan riset inovasi konservasi energi dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Bobby Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Wali Kota, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Emilia Lubis, pada pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, Senin (17/7) di Hotel LePolonia.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Medan itu, Wali Kota menyebutkan harapan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi pada 16 Juni 2023 lalu.
“Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penggunaan energi secara hemat, rasional, dan bijaksana guna memenuhi kebutuhan energi masa kini dan masa mendatang, serta mengatur berbagai program dan mekanisme untuk mendorong implementasi konservasi energi di berbagai sektor,” ujar Wali Kota pada kegiatan yang diikuti Kabag SDA Setdako Medan, Mulia Rahmad Nasution, segenap pimpinan perangkat daerah, Ketua Tim Lingkup Energi dan Air Bagian SDA, Syahrazad, ASN yang mengurusi ketenagalistrikan, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemko Medan itu.
Dia mengatakan, efisiensi energi merupakan bahan bakar pertama (first fuel) sebagai tumpuan untuk transisi menuju energi bersih yang dilaksanakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Implementasi efisiensi energi, lanjutnya, mampu mengubah sektor industri, bangunan atau transportasi menjadi lebih efisien dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan. Efisiensi energi ini selain mampu mengurangi emisi karbon, juga dapat memajukan pembangunan sosial dan ekonomi, meningkatkan ketahanan energi dan kualitas hidup, serta membantu menciptakan lapangan kerja.
“Itulah alasan utama mengapa kita harus mampu menyukseskan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilaksanakan oleh Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Medan ini. Dukungan saudara sekalian akan sangat menentukan keberhasilan atau malah kegagalan proses konservasi energi di lingkungan Pemko Medan. Untuk itu, kami berharap kesungguhan dari seluruh OPD yang ada untuk bisa sama-sama bekerja semaksimal mungkin untuk melaksanakan konservasi energi ini,” harapnya.
Sebelumnya, Kabag SDA Setdako Medan Mulia Rahmad Nasution melaporkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan tentang tahapan pelaksanaan konservasi energi.
Dia merincikan, tahapan konservasi energi itu adalah membangun komitmen pimpinan dan manajemen pelaksanaan, menggunakan peralatan dan teknologi hemat energi, melakukan manajemen operasional, dan memanfaatkan kondisi lingkungan, yakni pencahayaan, ventilasi, dan vegetasi.
Dia menyebutkan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 17-18 Juli 2023. Bertindak sebagai narasumber Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi Zafilus, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provsu, Neftiana Awalia Sitepu, dan Senior Officer IPP dan Excess Power PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Dedi Khairunas.
Berbagai materi disampaikan narasumber guna memberikan pemahaman kepada peserta terkait pelaksanaan konservasi energi. Salah satu di antaranya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi sebagaimana dipaparkan Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi Zafilus.
Dia menyebutkan, pelaksanaan konservasi energi ini dilakukan oleh penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi, baik badan usaha ataupun pemerintah, rumah tangga.
“Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, maka pemerintah mengeluarkan peraturan ini,” sebut Devi.