Jakarta, MEDIA SURYA News – BNN RI bersama Bea Cukai RI melalui Operasi Laut dengan sandi “PRG” (PATROLI RASTA GABUNGAN) Tahun 2023 berhasil mengagalkan penyeludupan 309 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent. Hal itu disampaikan, BNN RI lewat Konferensi Pers pada hari Jumat tanggal 24 Febuari 2023.

Diketahui, Operasi Laut Dengan sandi “PRG” (PATROLI RASTA GABUNGAN” itu dimulai sejak Tanggal 1 Januari 2023 hingga Tanggal 24 Febuari 2023 atau juga kurun waktu selama 55 Hari dengan Wilayah Operasi yakni Perairan Selatan Jawa dan sekitarnya.

Dalam press release itu, BNN RI menjelaskan Arti RASTA. Rasta bermakna orang orang yang SETIA. Jadi PRG (PATROLI RASTA GABUNGAN) adalah patriot laut pemberantas peredaran gelap Narkotika oleh orang-orang yang SETIA kepada NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA secara KOLABORASI.

Dalam keterangan resminya, BNN RI DAN Stakeholder terkait berkomitmen dalam melakukan gebrakan Akselerasi “WAR ON DRUGS” di Tahun 2023 melalui strategi HARD POWER APPROACH, dengan melakukan operasi Laut di perairan Selatan Jawa. Dimana operasi Laut itu bertujuan menekan supply Narkotika yang masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan dikarenakan 95% Narkotika yang masuk ke Indonesia adalah melalui jalur Laut. Sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya.

Selama Operasi Laut dengan sandi “PRG” Tahun 2023, Tim gabungan BNN RI DAN BEA CUKAI telah berhasil mengungkap satu kasus dengan jumlah delapan tersangka yakni Warga Negara Asing asal Iran dengan barang bukti sabu seberat 309 Kg Sabu, beserta Kapal Sekoci Mesin Tempel 85 PK Merk Yamaha.

dijelaskan, kedelapan pelaku itu merupakan jaringan Narkotika Internasional GOLDEN CRESCENT ATAU BULAN SABIT EMAS meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan.

Sementara, untuk kronologi pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional Iran – Indonesia, dalam konferensi Pers itu dijelaskan berawal pada Bulan Januari 2023 dengan adanya informasi kerjasama Internasional, yang menyebut akan adanya pergerakan penyelundupan Sabu dari Iran menuju Perairan Selatan Jawa.

“Minggu, (19/2/23) sekira pukul 18?00 Wib, Tim gabungan yang terdiri BNN RI dan Bea Cukai RI On Board berangkat ke perairan Selatan Jawa. Dan esok harinya, (20/2/23) Tim PRG berhasil mendapatkan kapal yang dimaksud,” jelasnya Biro Humas BNN RI.

Namun, tak semudah yang dibayangkan, meski kapal berhasil ditemukan, Barang bukti sabu masih juga belum ditemukan. Hingga akhirnya, pada hari Kamis (23/2/23) berkat kerja keras dan komitmen BNN RI dan Bea Cukai RI, tim PRG berhasil menemukan 309 Kg sabu dengan bungkus bertuliskan Parsia dan berlambangkan Scorpion dari bawa tangki solar didekat mesin Kapal.

Dari data yang berhasil dihimpun, kedelapan tersangka WNA Iran itu yakni,  ARJ (23) IRAN, AWS (26) IRAN, WB (23) IRAN, UD (37) IRAN, WMP (40) IRAN, ST (31) IRAN, AN (64) IRAN dan ABDUL RAHAMAN SARD SAAR KUVI (22) IRAN.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Lanjut Biro Humas BNN RI itu, Tim melakukan telah melakukan interogasi untuk mengetahui peran dan masing – masing tersangka. Selanjutnya melakukan koordinasi ke Dutaan Besar Iran.  Kepada para tersangka dijerat pasal 114 AYAT 2 JUNTO PASAL 132 AYAT 1 SUBSIDER PASAL 112 AYAT 2 JUNTO PASAL 132 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN MAKSIMAL PIDANA MATI ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *