Jakarta, MEDIA SURYA – Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar besok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung di dalam ruang sidang karena kapasitas yang terbatas.

 

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Minggu (12/2/23).

 

Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel maksimal 50 orang. Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang Sambo untuk mengikutinya melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik lingkungan PN Jaksel.

 

“Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

 

“Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” imbuhnya.

 

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar besok. Keduanya pun telah mengajukan pembelaan dan berharap divonis bebas.

 

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

 

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/23).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

 

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. (msi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *