Karo, mediasurya.id – Sehubungan dengan akan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kabupaten Karo mengadakan sosialisasi dengan Partai politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Jurnalis media online, Cetak dan Elektronik di suyte pakar Berastagi Rabu, 07/08/2024 pada pukul 09.00 wib.
Dalam Pertemuan Terbuka tersebut Banwaslu kabupaten Karo mensosialisasikan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan SIPS (Sistem informasi penyelesaian sengketa).
Sosialisasi di hadiri Ketua Bawaslu kabupaten Karo Bapak Gemar Tarigan, Bapak oda kinata banurea beserta jajarannya, Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Kasubsi Bapak Martin Luther Sembiring, Mantan Ketua Bawaslu Sumut Ibu Syafrida rasahan, perwakilan dari Partai – partai politik, organisasi kemasyarakatan dan jurnalis / wartawan yang ada di kabupaten karo.
Acara sosialisasi di buka oleh ketua Bawaslu kabupaten Karo Gemar Tarigan. Dalam sambutannya sekaligus kata pembuka beliau menyampaikan Pertemuan ini merupakan suatu makna demokrasi di kabupaten Karo didalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tidak ada pasangan Calon Perseorangan yang ada hanya pasangan calon sesuai dengan pemilu bulan Pebruari kemarin yaitu 40 kursi partai politik di DPRD Karo, dan administrasi dalam pengajuan pasangan Calon itu ada di Bawaslu, jadi mari kita sama sama mengawasi berjalannya Penetapan pasangan calon yang akan di buka 27/08/2024 mendatang.
Dan Setiap temuan pelanggaran yang ada di Karo Semua masyarakat berhak melaporkan, Bisa laporkan langsung ke Bawaslu atau langsung ke partai politik yang berkontesta itu sendiri, identitas dari pelapor akan kita rahasiakan supaya tidak diketahui karena Bawaslu akan bekerja secara profesional untuk menjaga identitas pelapor pelanggaran pemilihan nantinya,Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut oda kinata banurea menyampaikan ‘Bawaslu RI Memberi kemudahan dalam pengajuan Sengketa dengan menyediakan layanan pengaduan yang berbetuk aplikasi yang dinamakan SIPS online melalui aplikasi website banwaslu kabupaten karo dan untuk Petinggi Partai Politik yang merasa dirugikan dalam pemilihan menemukan kecurangan pemilihan dan ingin memperkarakan dalam sengketa pemilihan bisa langsung mengantarkan dokumen pelanggaran ke Bawaslu dan untuk pengajuan nya langsung dari pihak Partai Politik itu sendiri, dan juga tidak terlepas dari Tokoh Tokoh Masyarakat akan melakukan sengketa terhadap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan adanya pelanggaran dan meyertakan dokumen yang menyatakan pelanggan itu wajib di Sengketakan maka pihak Bawaslu akan menindak lanjuti pengaduan tersebut.
Kejaksaan negeri Karo yang diwakili Martin Luther Sembiring menyampaikan ‘Sengketa Pemilihan yang mengakibatkan pelanggaran hukum seperti kecurangan dan terjadi kriminalisasi pertikaian antar partai politik akan disampaikan juga ke kami melalui banwaslu kabupaten Karo, maka dari itu kami menghimbau jika ada pelanggaran jangan sungkang – sungkang untuk melaporkan pelanggaran tersebut, ujuarnya. (Erwin s)