Medan, Media Surya – Luar biasa ! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai salah satu Lembaga Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Walikota/Wakil Walikota Medan, dinilai sanggup batasi jumlah Wartawan yang tergabung dalam Media Center KPU Kota Medan.

Sayangnya, alasan yang dibuat oleh KPU yang satu ini, dikarenakan keterbatasan anggaran. Padahal, masih banyak Wartawan yang bertugas sebagai jurnalis di Kota Medan. Dan dengan anggaran yang ada, seharusnya dapat dibagi rata sesuai berapa banyaknya jumlah Wartawan yang bisa dicaver di dalam Media Center.

Tapi KPU Kota Medan tidak memperdulikannya, alhasil dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena telah menghalangi atau membatasi jumlah Wartawan untuk melakukan tugas jurnalis, seperti yang termaktub didalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimaksud menyatakan, “menghalangi tugas Wartawan melakukan tugas Jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Kondisi ini membuat sebahagian besar jumlah Wartawan yang ada di Kota Deli ini, akan segera melaporkan pihak-pihak berkompoten di KPU Kota Medan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Parahnya lagi, ternyata bukan hanya pembatasan jumlah Wartawan saja yang terjadi di KPU Kota Medan, tetapi dugaan Pemborosan Penggunaan Anggaran juga disebut-sebut mewarnai Pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Hal ini dikarenakan, setiap kali pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Medan, kerap dilaksanakan di Hotel – Hotel Mewah Bintang 5 yang ada di Kota Medan.

Dan bukan tanggung-tanggung, KPU Kota Medan sanggup menyewa atau mengkontrak 1 lokasi Room Meeting milik hotel berbintang 5 dimaksud dengan menelan biaya puluhan, bahkan sampai ratusan juta rupiah, berikut Snack, Kopi, Teh dan Makan Siang atau Makan Malam, serta uang Saku Peserta.

Seperti Senin (23/9/2024) kemarin, diketahui KPU Kota Medan melaksanakan Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota harus dilaksanakan di Hotel Selecta Hotel Jalan Listrik No. 2 Medan.

Informasi dihimpun Awak Media, senilai ratusan juta uang negara terpaksa harus terkuras hanya untuk momen sepele tersebut. Padahal, Kantor KPU Medan masih memiliki tempat yang cukup luas untuk pelaksanaan Penarikan atau Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dan tidak harus dilakukan di Hotel Mewah bertaraf Internasional.

Sepertinya, hal tersebut sengaja di didesaign dan dilakukan oleh KPU Kota Medan untuk menghabiskan anggaran. Dan tidak peduli jika hal tersebut terindikasi penghamburan uang negara.

Sebelumnya, Senin (9/9/2024) lalu, KPU Kota Medan juga menyewa Room Meeting Hotel Le Polonia R Kartini Lt. II Jalan Jend. Sudirman No. 14-18 Medan, hanya untuk pelaksanaan selevel Coffee Morning, yang diperkirakan juga menghabiskan anggaran puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Hal ini juga mendapat kritikan dan teguran dari para Awak Media, terkait sesi Coffee Morning yang dilaksanakan di Hotel Mewah dengan anggaran yang fantastik, saat acara Coffee Morning tersebut berlangsung.

Sementara, saat pendaftaran Pasangan Calon berlangsung, KPU Kota Medan dapat melaksanakan momen tersebut di halaman Kantornya dengan suasana apa adanya, tanpa harus menyewa atau mengkontrak Room Meeteng Hotel Berbintang 5, tanpa mengurangi sedikit pun momen sesi Pendaftaran Pasangan Calon.

Justru, pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota tersebut lebih berjalan lancar, baik, tentram dan aman, kendatipun Pasangan Calon harus tersengat sinar matahari.

Demikian pula Wartawan yang melakukan tugas peliputan Jurnalistik waktu itu, tidak masalah jika harus merasakan panasnya sengatan matahari, yang penting uang negara dapat terselamatkan dari pemborosan anggaran, dengan tidak melakukan aksi sewa menyewa ruangan mewah atau Meeting Room Hotel Berbintang 5 dimaksud.

Akibat merebaknya dugaan pemborosan anggaran ini, melahirkan banyak persepsi miring ditengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali Wartawan menyebutkan, bahwa KPU Kota Medan sepertinya terlalu memaksakan diri untuk melakukan upaya penghabisan anggaran, yang tidak tertutup kemungkinan sengaja diperbuat untuk kepentingan pribadi atau oknum – oknum sepihak yang berkompoten di KPU Kota Medan.

Alhasil, banyak pihak meminta kepada aparat penegakan hukum, seperti Polda Sumut, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit terperinci atas penggunaan anggaran di KPU Kota Medan.

Hal ini juga dimintakan, sehubungan KPU Kota Medan dalam mengelola anggaran Pilkada Serentak 2024 tingkat Kota Medan, selain kerap melakukan Pemborosan Anggaran, juga tidak transfaran dalam pengelolaannya.

Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana KKN didalamnya, agar segera mengamankan oknum-oknum terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak berkompoten di KPU Kota Medan melalui Kadiv SDM, Parmas Dan Sosdiklih KPU Kota Medan – Bobby Niedal Dalimunthe melalui dinding WhatsApp nya mengatakan, bahwa hal tersebut sudah sesuai Petunjuk Operasional Kerja (POK).

“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Medan sesuai dengan POK atau Petunjuk Oprasional Kerja. KPU Kota Medan juga hanya melaksanakan penjabaran kegiatan berdasarkan tahapan yang tertuang pada PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada”, tulisnya pada dinding WhatsApp nya.

Ketika dipertanyakan lagi, kalau POK bukan berarti harus berjalan dengan pemborosan anggaran. Begitu juga dengan PKPU 2, seharusnya mencari tempat untuk melaksanakan kegiatan yang tidak memboroskan anggaran.

Bobby hanya menjawab, terimakasih atas masukannya.

Dan saat dipertanyakan lagi, bahwa KPU Kota Medan tidak mengindahkan hal itu, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkada, dilaksanakan di Hotel2 mewah, sementara di Kantor KPU Kota Medan masih bisa.

Bobby menjawab, silahkan di lakukan pengawasan. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *