MEDAN, MEDI SURYA – Polisi Sektor Tanah Jawa grebek rumah seorang bandar sabu inisial TH (45) di Huta V Suhinagodang Nag, Tanjung Pasir, Kec Tanah jawa, Kab, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (19/9/2023).
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan Narkotika Jenis Shabu dengan Bruto 8.96 Gram.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan SH M.Si mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi akan ada bandar sabu yang bertransaksi di sekitar lokasi kejadian.
Akah hal itu, lanjutnya, Polisi melakukan penyelidikinya. Tepat pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Reskim Polsek Tanah Jawa menggrebek Rumah Tersangka TH.
“Saat itu, tim Opsnal langsung melakukan pemerikasaan di rumah tersangka TH. Hasilnya Barang Bukti sabu dan lainnya berhasil ditemukan,” ujar Kompol M Nainggolan, Kamis (21/9/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 1 Buah Hp dengan Merk Nokia warna hitam, 1 buah Hp Android warna hitam merk samsung galaxy A 03, 1 Buah timbangan elektrik kecil merk Mini digital pocket scale dan Uang tunai Sebesar Rp 335.000.
Saat diinterogasi, TH mengaku mendapatkan barang haram itu, dari sesorang berinisial Black yang beralamat di Tebing Tinggi.
“Saat ini, kami juga sedang mengejar pemasok barang berinisal Black” ujar M Nainggolan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya, TH diserahkan ke Satreskoba Polres Simalungun.
“Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati,” pungkas Kompol M Nainggolan. (Gung)