Medan, MEDIA SURYA – Agenda Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (16/7/2024) sore.

Adapun Anggota Komisi IV yang melakukan sidak pada kesempatan itu, yakni David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Kedatangan Komisi IV DPRD Medan disambut pihak pengembang Polonia Garden, Lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Di lokasi pembangunan, pihak pengembang menyatakan bahwa saat ini
“Polonia Garden tengah melakukan pembangunan Tahap III dengan total bangunan berjumlah 83 unit rumah tiga lantai. Untuk unit ke-83 tersebut, pihak pengembang mengaku telah memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak mantan Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan.

Paul menyebutkan lagi, Namun setelah di cek kembali oleh para Anggota Komisi IV DPRD Medan di kantor pihak pengembang Polonia Garden, terlihat bahwa “Bangunan tersebut hanya memiliki izin untuk bangunan satu lantai,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihak pengembang membantah dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan dengan bangunan tinggi tiga lantai.

Namun, para Anggota Komisi IV DPRD Medan kembali menyatakan bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.

Disini sangat jelas tertulis bahwa izinnya satu lantai, tapi “Bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tahu berapa izin lantai yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti di sini izin tertulisnya untuk satu lantai. Jadi jelas, izin ini sudah menyalah,” tegas Anggota Komisi IV, David Roni Ganda Sinaga.

David Roni juga menganalisis soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab berdasarkan informasi yang beredar, lahan lokasi pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara itu, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden masih bermasalah hingga saat ini.

Atas pertanyaan David Roni, pihak pengembang mengatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB. Dengan kata lain, Polonia Garden tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.

Izin AMDAL belum ada tapi PBG nya sudah ada. Ini maksudnya apa?

“Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misalnya AMDAL nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” cetus Dedy.

Tak hanya itu, setelah meninjau lokasi pembangunan, Dedy juga menyebutkan bahwa

“Polonia Garden diduga tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.” tegasnya.

Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi IV DPRD Medan pun mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan.

“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu kedepan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” imbuhnya menutup. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *