Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Medan Mulia Syah Putra Nasution memberikan tanggapan terkait Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima pembayaran sebesar Rp107 Miliar atas utang keberadaan Mal yang terletak di atas HPL PT KAI tersebut.

Sementara sisa hutang lebih dari Rp100 Miliar lagi, Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2024. Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.”

Mulia Syah Putra Nasution mengaku
“Kita sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu mengaku setuju bahwa Pemko Medan akan membongkar Mal Centre Point apabila PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan,” tuturnya Senin, (3/6/2024).
Akan tetapi, Mulia juga menjelaskan bahwa Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya apabila Mal tersebut tidak juga menerima Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh sebab itu, BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point.

“Maka BPN juga harus menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan. Kalau tenggat waktunya hingga 16 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB nya sebelum tanggal 16 Juni. Karena kalau HGB nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemko Medan, sebab HGB itu adalah dasar bagi Mal Centre Point untuk membayar utang tersebut,” ungkapnya, Senin (3/6).

Diterangkan Mulia, BPN juga tidak akan bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Mal Centre Point apabila Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak menerbitkan BPHTB untuk PT ACK.

“Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar (BPHTB) itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK,” ucap Mulia.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila HGB telah terbit sebelum tanggal 16 Juni 2024 dan PT ACK tak kunjung melunasi utangnya kepada Pemko Medan, maka Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku.

“Tapi kalau nanti HGB nya sudah diterbitkan BPN, mereka (Mal Centre Point) tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan tersebut,” pungkasnya. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *