Anggota DPRD Medan Hendra DS Geram, Minta Satpol PP Harus Tindak Tegas Perumahan YC

MEDAN, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Medan Hendra DS mengaku geram terhadap sikap pemilik perumahan YC yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.
Dimana pemilik perumahan YC terlihat nekad membangun kembali bagian dinding rumah yang beralamat di Kecamatan Medan Johor, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).

“Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” tutur anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu.

Pihaknya heran mengapa bangunan yang menyalah yang sudah dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali.

“Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi bahwa
“Jika dibiarkan, politisi Partai Hanura ini khawatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor ini yang dilakukan pemilik YC, tutur Hendra.

Hendra juga menyebutkan, “Pihak perumahan YC menganggap Pemko tidak berani menindak mereka.
Dia menegaskan akan segera melakukan langkah dengan mengundang Satpol PP, pemilik rumah dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid pekan lalu, yang sudah melayangkan surat, terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan YC
Amatan wartawan di lokasi,” ungkapnya, Jumat (11/8/2023),

Dijelaskannya, “Bangunan yang telah dibongkar Tim dari Satpol PP Medan itu terlihat telah rapi setelah dipasang batubata mirip seperti sedia kala. Tidak diketahui persis alasan itu, dan tidak diketahui kapan segmen itu dibangun kembali.


Menanggapi pembangunan kembali segmen dinding di perumahan YC, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan telah memerintahkan tim turun ke lokasi.


Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan Pemilik Bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni lalu 2023,” jelasnya.

Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi juga di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar, juga telah dibangun kembali.

“Kita Jumat lalu sudah ke lokasi, dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kembali karena diperintah atasan,” ungkapnya.

Toga menegaskan, “Pihak kita akan menindak tegas dengan membongkar kembali segmen bangunan dan menyegel bangunan tersebut,” imbuhnya.

Nurlince Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *