MEDAN, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Medan Hendra DS menuturkan mengenai Pasar adalah institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat, demikian dusampaikannya, lewat HP selulernya, Sabtu, (2/9/2023)

Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan perekonomian. 
“Pasar memegang peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat Indonesia selain sebagai muara dari produk-produk rakyat, pasar juga berfungsi sebagai tempat untuk bekerja yang sangat berarti bagi masyarakat. Sejak zaman penjajahan kegiatan pasar beserta para pedagangnya berkembang secara ilmiah,” tutur Hendra DS.

Dijelaskan Hendra bahwa
“Pedagang Pasar keliling adalah pedagang yang menjual barang dagangannya dengan cara berkeliling menjual barang dagangannya dari satu tempat ke tempat yang lain
Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang keliling dipastikan tidak akan terkena pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 1 persen dari omzet. Namun, bagi pemilik warung makan yang memiliki tempat usaha tetap, meskipun tidak terlalu luas akan tetap dikenakan pajak,” tutur Hendra.

Pasar Keliling Sentuh Langsung Masyarakat, Kolaborasi dari Unsur Pemangku Kepentingan Sangat Diperlukan
tentunya mengundang antusias masyarakat yang saat ini sangat dibutuhkan tentunya kita sangat mengapresiasi ide gagasan cemerlang ini dari Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan 5 Program yang jitu mangatasi masalah di Kota Medan,” tutur Amggota DPRD Medan Hendra DS dari Partai Hanura Dapil IV Medan Medan Area, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Kota.

Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang keliling dipastikan tidak akan terkena pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 1 persen dari omzet. Namun, bagi pemilik warung makan yang memiliki tempat usaha tetap, meskipun tidak terlalu luas akan tetap dikenakan pajak,” tuturnya.

Pasar Keliling Sentuh Langsung Masyarakat, Kolaborasi dari Unsur Pemangku Kepentingan Sangat Diperlukan

Pentingnya peran
‘Pasar Keliling’ tentunya mendapat sambutan antusias dari masyarakat guna mendukung program ini diperlukan kolaborasi dari unsur pemangku kepentingan.

Apa yang disampaikan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno ketika meninjau Pasar Keliling di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang, Kamis, (31/8/2023) lalu

“Sepanjang telah dilaksanakan, animo masyarakat terhadap hadirnya Pasar Keliling terbilang bagus, Pasar Keliling yang merupakan inisiasi dari Pak Wali Kota Medan memang menyentuh langsung ke tengah masyarakat,” tuturnya meniru penyampaian Suwarno didampingi Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe.Karena itulah, Suwarno menambahkan “Tentunya diperlukan kolaborasi dari unsur pemangku kepentingan maupun pihak swasta. Hal ini sejalan dengan arahan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) pada Kamis (24/8/2023) lalu itu patut kita apresiasi,” tutur Hendra

Ditegaskannya “Agar Pasar Keliling semakin menyentuh masyarakat, kita berharap kedepan armada Pasar Keliling yang saat ini dimiliki dapat bertambah dan dengan bertambahnya armada, maka semakin luas jangkauan dalam melayani masyarakat untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok. Karena itu, kami berharap kedepan ada kolaborasi dari pihak swasta atau unsur terkait untuk mewujudkan hal tersebut, Semoga Medan berkah tercipta,” pungkas Hendra DS mengakhiri.

(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *